Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG00003562

Rincian Aduan

LGIG00003562

Selesai Public

Lampiran

09 Apr 2019
0 ditandai
Sehat selalu buat PAK @ganjar_pranowo dan rekan2 timnya.mau tanya?Saya kan penduduk pindahan dari JATIM KE JATENG , terutama soal bantuan kesehatan,saya dulu memang tercatat pemilik BPJS MANDIRI satu keluarga sampai hari ini,masalahnya anak2 semakin besar biaya sekolah tambah sedang kan saya pingin menutup BPJS yg mandiri itu,supaya saya dapat mengurus BPJS YG DAPAT DARI PEMERINTAH.Umpama saya tidak dapat bantuan lainnya tidak papa,tapi saya berharap dapat bantuan kesehatan dari pemerintah.mungkin saya dan adik saya salah keluarga yg tidak mendapat bantuan berupah kartu2 itu.atau PKH,maap PAK @ganjar_pranowo kalau bahasanya berantakan.????????????????????

Disposisi

Jumat, 12 April 2019 - 10:12 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Selasa, 07 Mei 2019 - 14:44 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Kartu Indonesia Sehat yang iurannya dibayar oleh pemerintah (gratis) diperoleh berdasarkan pendataan penduduk yang miskin dan tidak mampu yang masuk dalam data Kartu Jateng Sejahtera (KJS) dan Basis Data Terpadu (BDT). Sehingga apabila Bapak menghendaki untuk masuk sebagai penerima bantuan iuran Kartu Indonesia Sehat harus melapor ke bagian yang membidangi pendataan yaitu dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan membawa surat keterangan tidak mampu.Hal ini agar nantinya dapat diverifikasi dan masuk dalam usulan untuk menjadi Penerima Bantuan Iuran.

Selesai

Selasa, 07 Mei 2019 - 14:44 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Kartu Indonesia Sehat yang iurannya dibayar oleh pemerintah (gratis) diperoleh berdasarkan pendataan penduduk yang miskin dan tidak mampu yang masuk dalam data Kartu Jateng Sejahtera (KJS) dan Basis Data Terpadu (BDT). Sehingga apabila Bapak menghendaki untuk masuk sebagai penerima bantuan iuran Kartu Indonesia Sehat harus melapor ke bagian yang membidangi pendataan yaitu dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat dengan membawa surat keterangan tidak mampu.Hal ini agar nantinya dapat diverifikasi dan masuk dalam usulan untuk menjadi Penerima Bantuan Iuran.