Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGHT68445453
Rincian Aduan
LGHT68445453
Selesai
Public
Ibu Murtini membutuhkan bantuan perbaikan rumah, karena rumah Ibu Murtini sudah rapuh dan tidak layak. Mohon informasi terkait persyaratan pengajuan bantuan RTLH ? terimakasih
Disposisi
Rabu, 13 Maret 2019 - 03:58 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Rabu, 13 Maret 2019 - 18:15 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terima kasih atas laporannya
Progress
Rabu, 13 Maret 2019 - 18:22 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan Bantuan Keuangan Pemerintah Desa dalam peningkatan rumah tidak layak huni Th.2019 pada setiap desa sebanyak 3 penerima manfaat di 29 Kabupaten, sedangkan untuk bantuan kelurahan menggunakan anggaran APBD Provinsi di rencanakan pada tahun 2020. Bantuan RTLH bisa berasal dari APBN, APBD Prov, APBD Kab/kota, CSR, Baznas dan Dana Desa.
Dalam pengajuan bantuan RTLH di kelurahan, mohon bisa berkoordinasi dengan kelurahan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman kab/kota setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Terima kasih.
Selesai
Rabu, 13 Maret 2019 - 18:23 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
laporan telah diselesaikan