Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGHT68445453

Rincian Aduan

LGHT68445453

Selesai Public
13 Mar 2019
0 ditandai
Ibu Murtini membutuhkan bantuan perbaikan rumah, karena rumah Ibu Murtini sudah rapuh dan tidak layak. Mohon informasi terkait persyaratan pengajuan bantuan RTLH ? terimakasih

Disposisi

Rabu, 13 Maret 2019 - 03:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Rabu, 13 Maret 2019 - 18:15 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terima kasih atas laporannya

Progress

Rabu, 13 Maret 2019 - 18:22 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan Bantuan Keuangan Pemerintah Desa dalam peningkatan rumah tidak layak huni Th.2019 pada setiap desa sebanyak 3 penerima manfaat di 29 Kabupaten, sedangkan untuk bantuan kelurahan menggunakan anggaran APBD Provinsi di rencanakan pada tahun 2020. Bantuan RTLH bisa berasal dari APBN, APBD Prov, APBD Kab/kota, CSR, Baznas dan Dana Desa. Dalam pengajuan bantuan RTLH di kelurahan, mohon bisa berkoordinasi dengan kelurahan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman kab/kota setempat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Terima kasih.

Selesai

Rabu, 13 Maret 2019 - 18:23 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

laporan telah diselesaikan