Rincian Aduan : LGHT56033249

Progress Public

KABUPATEN KARANGANYAR, 22 Dec 2021

Mohon solusinya untuk penggantian blangko sertifikat tanah di daerah Plesungan Karanganyar terbitan Depdagri saat itu sekitar tahun 1980. Untuk keperluan jualbeli, tanah harus bersertifikat terbitan BPN. kendalanya lagi adalah tanah tsb menjadi daerah arsir sejak tahun 2015/2017 karena perluasan wilayah daerah arsir. sudah laporan ke BPN tapi solusinya diserahkan ke Kades masing-masing. bisa diterbitkan sertifikat BPN dg syarat minimal 80% dari 1 Blok yang akan diubah sertifikatnya. hal ini tentunya juga tidak memungkinkan karena saya (sbg anak pemilik tanah) tidak tahu status kepemilikan tanah yg lainnya. untuk itu mohon bantuannya. sertifikat an Hari Subakti

0 Orang Menandai Aduan Ini