Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGHT40359063
Rincian Aduan
LGHT40359063
Selesai
Public
Biaya Balik nama mobil disuruh membayar Rp. 1.200.000,- serta Denda pajak kendaraan disuruh membayar Rp. 960.000,- . Mohon penjelasannya
Disposisi
Rabu, 26 Februari 2020 - 10:46 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Selesai
Rabu, 04 Maret 2020 - 10:23 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
17 Februari s.d 16 Juli yg dibebaskan hanya bea balik nama saja..namun untuk PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK) tetep dikenakan biaya.
Untuk Pembebasan denda Pajak tidak meliputi SWDKLLJ. SWDKLLJ merupakan kewenangan dari PT. Jasa Raharja
Terimakasih
Terimakasih
Verifikasi
Rabu, 01 Januari 2025 - 00:00 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)