Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGHT33885108
Rincian Aduan
LGHT33885108
Selesai
Public
Bp. Oi Yon Ra melaporkan bahwa terdapat permasalahan penarikan sewa dan retribusi di Pasar Pagi Kota Tegal. Sejak 2018 hingga September 2019, pedagang membayar sewa dan retribusi padahal berdasarkan Permrndagri dan Perda Kota Tegal tidak diperbolehkan pungutan ganda. Pada Sep 2019, terjadi kenaikan pungutan retribusi sehingga Pedagang Pasar Pagi melakukan demo, dan mediasi dengan DPRD dan Walikota. Setelah mediasi hingga sekarang, pedagang Pasar Pagi Blok A tidak melakukan pembayaran retribusi karena merasa belum ada kejelasan payung hukum dan khawatir tagihan membengkak maka akan dilakukan demo lagi pada 20 Jan 2020. Mohon bantuan Bp. Gubernur untuk menyelesaikan kejelasan biaya retribusi di Pasar Pagi Kota Tegal. terimakasih
Disposisi
Senin, 13 Januari 2020 - 01:10 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Senin, 13 Januari 2020 - 13:16 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih masukannya
Progress
Senin, 27 Januari 2020 - 09:56 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Mohon maaf atas keterlambatan dalam menanggapi laporan Saudara
Selesai
Senin, 27 Januari 2020 - 10:03 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Pada hari Selasa, tanggal 14 Januari 2020, jam 14.00 WIB telah dilaksanakan Rakor Forkompinda yang membahas tentang Tunggakan Sewa Kios Pasar Pagi Blok A sebesar Rp. 1,3 Milyard, yang dipimpin oleh Walikota Tegal.
Hadir dalam Rakor Forkompinda : Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaaan, Kapolres, Dandim, Dan Lanal serta SKPD terkait, dengan hasil : Patwa Hukum dari Kajari, kepala Pengadilan, Ketua DPRD, Perda No. 2 Tahun 2019 tetap berjalan dan tunggakan Rp. 1.3 M, pedagang wajib membayar. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, terima kasih