Detail Aduan
Disposisi
Minggu, 19 Juli 2020 - 18:28 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Senin, 20 Juli 2020 - 07:46 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Selesai
Senin, 20 Juli 2020 - 08:04 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Sesuai penjelasan Vice President Communication PT Pertamina (Persero) Ibu Fajriyah Usman, bahwa membeli BBM menggunakan Jeriken diperbolehkan asal ada surat pendukung dan tidak boleh diperjual belikan kembali.
Jika BBM yang dibeli di SPBU jenis solar, sesuai dengan Perpres 191 peruntukan solar JBT (jenis bahan bakar tertentu) selain untuk tranportasi kendaran, juga bisa digunakan untuk UMKM, usaha pertanian, usaha perikanan dan pelayanan umum seperti kesehatan. Namun jika pembelian solar menggunakan jirigen, maka konsumen wajib menyerahkan surat rekomendasi dari dinas terkait.
Seperti usaha pertanian dan perikanan harus melampirkan surat rekomendasi dari dinas pertanian dan dinas perikanan. Pelayanan umum di bidang kesehatan maka perlu mendapatkan rekomendasi dari dinas kesehatan. Karena kriteria UMKM sendiri mengacu pada UU No 20 tahun 2008, maka untuk kegitan UMKM surat rekomendasi pun juga direkomendasikan oleh dinas UMKM dan BBM yang dibeli di SPBU dipergunakan untuk kegiatan usahanya seperti untuk alat-alat pendukung usahanya yang menggunakan BBM, bukan untuk diperjualbelikan kembali.
Demikian penjelasan kami, terima kasih.