Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN96478162
KOTA SURAKARTA, 01 Aug 2021
Selamat malam , bapak/ibu Dinas Tenaga Kerja , Dinas Perdagangan dan Pak Ganjar selaku Gubernur , saya mengapresiasi bantuan yg diberikan untuk pekerja dalam bentuk BSU 2021 . Bersamaan dengan ini saya ingin menyampaikan keluhan untuk pekerja sektor non esensial yg bekerja di mall/pusat perbelanjaan . Pada kenyataan nya banyak/hampir semua dari pekerja di sektor ini yg tidak didaftarkan oleh pemilik usaha ke BPJS Ketenagakerjaan , sehingga sudah dipastikan mereka tidak akan mendapatkan BSU 2021 . Padahal para pekerja ini adalah yang paling terdampak dari kebijakan PPKM di level 4 yg Mall/Pusat perbelanjaan harus tutup sementara . Tolong ini bisa menjadi bahan pertimbangan bapak/ibu untuk bisa dikordinasikan dengan pihak dinsos dan pemkot agar ada program bantuan berupa uang tunai ataupun sembako untuk pekerja sektor non esensial di mall/pusat perbelanjaan . Untuk pendataannya mungkin bisa pihak Dinas - dinas terkait berkoordinasi dengan management mall khususnya di wilayah KOTA SURAKARTA kemudian diteruskan kepada pemilik toko/kios/tenant guna pendataan karyawan/pekerja yg terdampak . Terima kasih .
Disposisi
Senin, 02 Agustus 2021 - 08:50 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 02 Agustus 2021 - 13:21 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Senin, 02 Agustus 2021 - 17:56 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
1. WNI yang dibuktikan dengan NIK;
2. Pekerja / Buruh penerima upah;
3. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sd 30 Juni 2021;
4. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah
menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan;
5. Berada di Zona PPKM Darurat Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021;
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, dan Properti & Real Estate dan Perdagangan & Jasa (Kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan)
sesuai dengan klasifikasi data sectoral di BPJS Ketenagakerjaan; Terimakasih
Selesai
Senin, 02 Agustus 2021 - 17:57 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI