Rincian Aduan : LGAN96478162

Selesai Public

KOTA SURAKARTA, 01 Aug 2021

Selamat malam , bapak/ibu Dinas Tenaga Kerja , Dinas Perdagangan dan Pak Ganjar selaku Gubernur , saya mengapresiasi bantuan yg diberikan untuk pekerja dalam bentuk BSU 2021 . Bersamaan dengan ini saya ingin menyampaikan keluhan untuk pekerja sektor non esensial yg bekerja di mall/pusat perbelanjaan . Pada kenyataan nya banyak/hampir semua dari pekerja di sektor ini yg tidak didaftarkan oleh pemilik usaha ke BPJS Ketenagakerjaan , sehingga sudah dipastikan mereka tidak akan mendapatkan BSU 2021 . Padahal para pekerja ini adalah yang paling terdampak dari kebijakan PPKM di level 4 yg Mall/Pusat perbelanjaan harus tutup sementara . Tolong ini bisa menjadi bahan pertimbangan bapak/ibu untuk bisa dikordinasikan dengan pihak dinsos dan pemkot agar ada program bantuan berupa uang tunai ataupun sembako untuk pekerja sektor non esensial di mall/pusat perbelanjaan . Untuk pendataannya mungkin bisa pihak Dinas - dinas terkait berkoordinasi dengan management mall khususnya di wilayah KOTA SURAKARTA kemudian diteruskan kepada pemilik toko/kios/tenant guna pendataan karyawan/pekerja yg terdampak . Terima kasih .

0 Orang Menandai Aduan Ini