Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN96431908
KABUPATEN BANYUMAS, 14 Jul 2019
Kenapa Program Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL di desa kami di pungut biaya rp 350.000 / sertifikat. Dan bagi warga yang belum membayar sementara sertifikatnya di tahan di Ketua RW atau aparat desa. Mohon bapak sudi mengeceknya, masa pemerintahan desa bukan melayani masyarakat malah memeras masyarakat. terimakasih.
Disposisi
Senin, 15 Juli 2019 - 11:13 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 14 Desember 2021 - 08:16 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah