Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN96054681
Rincian Aduan
LGAN96054681
Selesai
Public
assalamualaikum pak ganjar, di saat pandemi seperti ini saya pedagang yang mempunyai pinjaman di koperasi kemuning yang beralamatkan di jl Dalam No.2/22, Hanoman Raya
Krapyak, Semarang barat
kota semarang
 50146, namun ada juga yang beralamat di jalan karangsaru MT.Haryono kota semarang.karena seolah olah seperti rentenir, dan sewaktu saya menerima uang belum melakukan tanda tangan sebagai peminjam namun setelah saya terlambat bayar dari pihak koperasi melakukan pengancaman penarikan barang dagangan. mohon bapak ganjar untuk menindaklanjuti karena tidak sesuai dengan perpres No 96 tahun 2020 tentang kementrian koperasi dan UMKM,permen koperasi no 09 tahun 2018.mohon di lakukan penindakan dan pembinaan,terima kasih.
Disposisi
Jumat, 05 Februari 2021 - 12:39 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Progress
Selasa, 09 Februari 2021 - 09:40 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Selasa, 09 Februari 2021 - 09:41 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Verifikasi
Kamis, 18 Februari 2021 - 11:56 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.