Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN95806251

Rincian Aduan

LGAN95806251

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN JEPARA
08 May 2020
0 ditandai
Pak Gubernur, Video bpk tentang Relaksasi Leasing Kendaraan TIDAK SESUAI HARAPAN. Video tersebut hanya PEMANIS di BIBIR saja krn Tidak ada Aturan Turunan yg Mengikat kpd pihak Leasing utk Mentaati Himbauan bapak. Pihak Leasing dari FF Tidak memberikan Keringanan dlm bentuk Penurunan Angsuran POKOK ( REAL ), Penurunan Suka Bunga, Penghapusan Denda atau Penundaan PEMBAYARAN Angsuran. mrk hnya memberikan Penambahan TENOR dan jika di Hitung Kembali secara REAL, pihak Leasing sama saja TIDAK memberikan KERINGANAN kpd para Debitur nya. Dan sampai Detik ini mrk msh Menarik Denda Keterlambatan Pembayaran kpd para Debitur nya. Di saat sulit prti ini di mana sebagian Besar masyarakat KESULITAN dlm memenuhi Kebutuhan Pangan nya akibat wabah corona dan sebagian dari masyarakat sdh Hidup dari Bantuan Pemerintah tapi Pihak Leasing msh saja membebani Debitur dgn skema Akal - akalan mereka. Semua sektor Terdampak covid - 19 Pak. Apakah Tidak ada Rasa EMPATI dari Pihak Leasing dan Para KAPITALIS ? Masyarakat sedang Kesusahan dan putus asa dgn Keadaan ini.

Disposisi

Jumat, 08 Mei 2020 - 13:40 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Jumat, 08 Mei 2020 - 14:45 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Progress

Senin, 21 Desember 2020 - 14:25 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.

Selesai

Senin, 21 Desember 2020 - 14:25 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak  nasabah  dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.