Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN95528084

Rincian Aduan

LGAN95528084

Selesai Public
20 Oct 2018
0 ditandai
pak saya mau tanya . apakah membuat sertifikat tanah itu bayar ? di desa saya semua bayar

Disposisi

Senin, 22 Oktober 2018 - 09:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Rabu, 24 Oktober 2018 - 14:49 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas pengaduan saudara akan segera kami tindaklanjuti

Selesai

Selasa, 06 November 2018 - 12:04 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas pengaduan saudara untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri ..terimakasih