Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN95453382
Rincian Aduan
LGAN95453382
Selesai
Public
Salam Pak Ganjar, nama saya Anton dari solo. saya melaporkan kekecewaan saya dalam mengurus perpanjangan HGB Toko di BPN KarangAnyar.
Sertifikat HGB NO 58
masa berlaku sampai 26-3-2017
Saya terlambat untuk perpanjangan HGB dikarenakan saat itu status masih di pengadilan(sengketa).
Kemudian setelah selesai ada keputusan incraht MA, tahun 2020 saya mulai mengurus. saya sudah ke BPN Karang anyar,ditangani oleh beberapa petugas dan saya sudah memberikan syarat semua ke petugas Bpn pada waktu itu di pegang oleh Bpk Purnomo di bagian sengketa tanah di BPN Karang anyar. syarat dan semua sudah dipegang oleh pak Purnomo. dan dia mau Sertifikat asli diminta tapi tanpa kwitansi dari Bpn Karang anyar dan dia membicarakan besar uang untuk menyelesaaikan urusan perpanjang HGB. Tolong pak Ganjar saya sudah mengurus sesuai peraturan pemerintah. kenapa urusan di BPN saya tidak kunjung selesai.
Disposisi
Selasa, 02 November 2021 - 10:49 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Karanganyar
Verifikasi
Kamis, 04 November 2021 - 12:39 WIBKabupaten Karanganyar
Terima kasih laporan kami terima, untuk selanjutnya akan kami teruskan ke pihak terkait.
Selesai
Jumat, 05 November 2021 - 09:34 WIBKabupaten Karanganyar
Menindaklanjuti laporan sdr. Anton dalam laporgub.jatengprov.go.id, dengan ini kami sampaikan terkait HGB No. 58/Malangjiwan sbb. :
1. Bahwa berdasarkan data dalam Buku Tanah HGB No. 58/Malangjiwan, pemegang hak terakhir masih tercatat an. Linda Subiyanto & Anton.
2. Bahwa kegiatan pelayanan terakhir terhadap HGB No. 58/Malangjiwan, adalah Pelayanan Informasi Nilai Tanah (DI 301 A No. 22410/2021 tgl. 19 Maret 2021).
3. Bahwa terkait pelayanan permohonan perpanjangan hak terhadap HGB No 58/Malangjiwan, berdasarkan data yg ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar, sampai saat ini belum ada pengajuan permohonan dimaksud.
Demikian disampaikan untuk menjadi untuk menjadi maklum.