Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN95231563

Rincian Aduan

LGAN95231563

Verifikasi Public
KABUPATEN KLATEN
19 Jun 2020
0 ditandai
Mau minta informasi Pak Gub., berkaitan dengan ppdb 2020 SMAN, terutama untuk anak tenaga medis apakah memang dijatah 5% dan itupun harus zonasi pula, dan yg diluar zonasi tidak bisa masuk...itu bagaimana , mtr nuwun penjelasannya

Disposisi

Jumat, 19 Juni 2020 - 09:57 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Selasa, 23 Juni 2020 - 10:44 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Menurut PERMENDIKBUD No. 4 Tahun 2019 tentang pelaksanaan PPDB 2020, jalur dan kuota PPDB tahun ini adalah;

1. Jalur zonasi = 50%

2. Jalur afirmasi = 15%

3. Jalur perpindahan = 5%

4. Jalur prestasi = 0-30%  

Seleksi Jalur Atirmasi diprioritaskan :
l) Putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang
menangani langsung pasien Covid-l9, melakukan pengamatan dan/atau
penelusuran kasus Covid-l9 dengan kontak langsung pasien dan/atau
orang dengan kasus Covid 19 yang memiliki risiko tertular Covid-I9
diprioritaskan diterima langsung, utamanya di zonasi calon peserta didik
yang bersangkutan;
2) jarak tempat tinggal domisili terdekat ke sekolah.
3) usia yang paling tinggi calon peserta didik.
4) nilai prestasi.
informasi lebih lanjut mengenai juknis ppdb : http://pdk.jatengprov.go.id/v19/p/sekretariat/juknis_ppdb_sma_negeri_dan_smk_negeri_di_provinsi_jawa_tengah_tahun_pelajar