Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN95231563
KABUPATEN KLATEN, 19 Jun 2020
Mau minta informasi Pak Gub., berkaitan dengan ppdb 2020 SMAN, terutama untuk anak tenaga medis apakah memang dijatah 5% dan itupun harus zonasi pula, dan yg diluar zonasi tidak bisa masuk...itu bagaimana , mtr nuwun penjelasannya
Disposisi
Jumat, 19 Juni 2020 - 09:57 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 23 Juni 2020 - 10:44 WIB
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
1. Jalur zonasi = 50%
2. Jalur afirmasi = 15%
3. Jalur perpindahan = 5%
4. Jalur prestasi = 0-30%
Seleksi Jalur Atirmasi diprioritaskan :
l) Putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang
menangani langsung pasien Covid-l9, melakukan pengamatan dan/atau
penelusuran kasus Covid-l9 dengan kontak langsung pasien dan/atau
orang dengan kasus Covid 19 yang memiliki risiko tertular Covid-I9
diprioritaskan diterima langsung, utamanya di zonasi calon peserta didik
yang bersangkutan;
2) jarak tempat tinggal domisili terdekat ke sekolah.
3) usia yang paling tinggi calon peserta didik.
4) nilai prestasi.
informasi lebih lanjut mengenai juknis ppdb : http://pdk.jatengprov.go.id/v19/p/sekretariat/juknis_ppdb_sma_negeri_dan_smk_negeri_di_provinsi_jawa_tengah_tahun_pelajar