Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN95180788
Rincian Aduan
LGAN95180788
Selesai
Public
mengenai pungutan dana ptsl yg pembayaran biayanya jauh dr ketentuan 800.000 per lokasi pengajuan. ini di lakukan oleh pemdes alasdowo kec dukuhseti kab.pati Jawa tengah. mohon segera ditindak lanjuti dan nasib sertifikatny jg belum jelas. dan mohon diberikan sosialisasi hasil kemasyarakatan soal hasil biar masyarakat tenang. terimalah.
Disposisi
Senin, 29 Juli 2019 - 09:26 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Senin, 29 Juli 2019 - 21:38 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas pertanyaan sodara...
Selesai
Senin, 29 Juli 2019 - 21:39 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
silahkan sodara tanyakan perincian biaya tsb tetapi perlu diketahui ada beberapa biaya yg menjadi tangungjawab masyarakat adapun penjelasannya sbb untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri ..terimakasih