Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN95069429

Rincian Aduan

LGAN95069429

Selesai Public
KABUPATEN BREBES
21 Apr 2020
0 ditandai
assalamualaikum. pak gubernur saya mau tanya bagaimana cara mengajukan keringanan kredit, khususnya kredit motor. sebab saya punya tanggungan kredit motor yang masih berjalan, sedangkan penghasilan saya turun drastis 70% buat makan saja tidak cukup. saya sebagai perantau di subang jawabarat juga bingung, mau mudik ke brebes tidak boleh sedangkan di subang saya tidak dapat bantuan apapun. kontrakan harus bayar, kredit motor harus setor, saya juga harus kasih makan anak dan istri di sini sementara penghasilan jauh dari cukup sejak adanya covid-19. saya bingung harus mengadu kemana lagi, sebagai warga jateng yg ada di perantauan di luar jabodetabek saya harap pak gubernur meperhatikan nasib kami di sini. wasalam.

Disposisi

Rabu, 22 April 2020 - 10:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Rabu, 22 April 2020 - 13:44 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima Kasih Silahkan menghubungi melalui credit center melalui nomor telp : 081325163300 dan 08783477466

Progress

Selasa, 29 Desember 2020 - 07:40 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Selesai

Selasa, 29 Desember 2020 - 07:40 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466