Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN95032743
KOTA SEMARANG, 26 May 2020
Assalamualaikum pak ganjar. Saya karyawan yg kena PHK oleh perusahaan pada bulan desember 2019. Dengan kesepakatan bersama pesangon dibayar dengan dicicil oleh perusahaan & JHT dibayar oleh pihak perusahaan sendiri dikrenakan pihak perusahaan tidak menyetor iuran BPJS ketenagakerjaan sejak tahun 2016, sehingga kami tidak bisa mengurus uang BPJS ketenagakerjaan. Seiring berjalannya waktu perusahaan baru mencicil pesangon 2x dari bulan januari dari total keseluruhan kesepakatan & JHT yang yang dijanjikan dari pihak perusahan pun belum diberikan sampe sekarang. Sedangkan keluarga dirumah membutuhkan uang pesangon & JHT tersebut. Terimakasih pak gubernur, semoga dapat membantu & ada solusinya.
Disposisi
Rabu, 27 Mei 2020 - 10:51 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 28 Mei 2020 - 16:33 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI