Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN95032743

Rincian Aduan

LGAN95032743

Verifikasi Public

Lampiran

KOTA SEMARANG
26 May 2020
0 ditandai
Assalamualaikum pak ganjar. Saya karyawan yg kena PHK oleh perusahaan pada bulan desember 2019. Dengan kesepakatan bersama pesangon dibayar dengan dicicil oleh perusahaan & JHT dibayar oleh pihak perusahaan sendiri dikrenakan pihak perusahaan tidak menyetor iuran BPJS ketenagakerjaan sejak tahun 2016, sehingga kami tidak bisa mengurus uang BPJS ketenagakerjaan. Seiring berjalannya waktu perusahaan baru mencicil pesangon 2x dari bulan januari dari total keseluruhan kesepakatan & JHT yang yang dijanjikan dari pihak perusahan pun belum diberikan sampe sekarang. Sedangkan keluarga dirumah membutuhkan uang pesangon & JHT tersebut. Terimakasih pak gubernur, semoga dapat membantu & ada solusinya.

Disposisi

Rabu, 27 Mei 2020 - 10:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Kamis, 28 Mei 2020 - 16:33 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Wass wr wb. Terima kasih atas aduan nya dan akan kami tindaklanjuti.