Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN94967506

Rincian Aduan

LGAN94967506

Selesai Public
KABUPATEN BREBES
18 Oct 2019
0 ditandai
menambahkan laporan yg kurang lengkap sebelumnya.alamat sekolahnya adalah SMP NEGERI 3 LARANGAN JL.Rengaspendawa kec.larangan kab.brebes. Telp.02833322308. sekolah tersebut mengharuskan siswa yg akan mengambil ijasah membayar uang komite sebesar 600rb.padahal para siswa telah membayar uang UN sebesar 630rb.yg ironisnya lg,sumbangan komite tsb ditujukan utk semua siswa bahkan tak terkecuali siswa yg mendapatkan BOS.itukan sama aja sekolah memberi bantuan tp diambil lg.padahal sekolah swasta didesa saya cuma dikenai biaya UN sebesar 700.dan dpt mengambilnya tanpa hrs membayar sumbangan komite.sebenarnya banyak dr.wali murid yg mengeluh,tp "maaf"sebagian besar dr.mrk hanya petani klutuk..jadi mereka hanya bs.mengeluh tanpa ba bersuara.Mohon dg.sangat bantuan bpk.agar ijasah anak saya bs diambil,krn pihak sekolah SMK tmpt anak saya skrg bersekolah meminta utk segera mengumpulkan ijasah SMP nya. dan sya yakin masih ada siswa yg ijasahnya tdk bs diambil krn. blm membayar sumbangan komite.

Disposisi

Senin, 21 Oktober 2019 - 07:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Senin, 28 Oktober 2019 - 11:24 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Terima kasih atas laporannya. Perlu diketahui bahwa pembinaan pendidikan dasar jenjang SD dan SMP merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota setempat. Laporan panjenengan kami teruskan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes. Selain dari itu, monggo pinarak ke sekolah untuk musyawarah bersama Komite dan pihak sekolah membahas pendanaan pendidikan dengan berlandaskan pada peraturan perundangan yang berlaku.

Selesai

Senin, 11 November 2019 - 08:10 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Terima kasih atas laporannya. Perlu diketahui bahwa pembinaan pendidikan dasar jenjang SD dan SMP merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota setempat. Laporan panjenengan kami teruskan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes. Selain dari itu, monggo pinarak ke sekolah untuk musyawarah bersama Komite dan pihak sekolah membahas pendanaan pendidikan dengan berlandaskan pada peraturan perundangan yang berlaku.