Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN94967506
Rincian Aduan
LGAN94967506
Selesai
Public
menambahkan laporan yg kurang lengkap sebelumnya.alamat sekolahnya adalah SMP NEGERI 3 LARANGAN
JL.Rengaspendawa kec.larangan kab.brebes. Telp.02833322308.
sekolah tersebut mengharuskan siswa yg akan mengambil ijasah membayar uang komite sebesar 600rb.padahal para siswa telah membayar uang UN
sebesar 630rb.yg ironisnya lg,sumbangan komite tsb ditujukan utk semua siswa bahkan tak terkecuali siswa yg mendapatkan BOS.itukan sama aja sekolah memberi bantuan tp diambil lg.padahal sekolah swasta didesa saya cuma dikenai biaya UN sebesar 700.dan dpt mengambilnya tanpa hrs membayar sumbangan komite.sebenarnya banyak dr.wali murid yg mengeluh,tp "maaf"sebagian besar dr.mrk hanya petani klutuk..jadi mereka hanya bs.mengeluh tanpa ba bersuara.Mohon dg.sangat bantuan bpk.agar ijasah anak saya bs diambil,krn pihak sekolah SMK tmpt anak saya skrg bersekolah meminta utk segera mengumpulkan ijasah SMP nya.
dan sya yakin masih ada siswa yg ijasahnya tdk bs diambil krn. blm membayar sumbangan komite.
Disposisi
Senin, 21 Oktober 2019 - 07:48 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Senin, 28 Oktober 2019 - 11:24 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Terima kasih atas laporannya. Perlu diketahui bahwa pembinaan pendidikan dasar jenjang SD dan SMP merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota setempat. Laporan panjenengan kami teruskan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes. Selain dari itu, monggo pinarak ke sekolah untuk musyawarah bersama Komite dan pihak sekolah membahas pendanaan pendidikan dengan berlandaskan pada peraturan perundangan yang berlaku.
Selesai
Senin, 11 November 2019 - 08:10 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Terima kasih atas laporannya. Perlu diketahui bahwa pembinaan pendidikan dasar jenjang SD dan SMP merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota setempat. Laporan panjenengan kami teruskan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes. Selain dari itu, monggo pinarak ke sekolah untuk musyawarah bersama Komite dan pihak sekolah membahas pendanaan pendidikan dengan berlandaskan pada peraturan perundangan yang berlaku.