Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN94738693
KABUPATEN TEMANGGUNG, 01 Nov 2021
Kepada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah Perihal : Keberatan terkait Trayek Damri Prambanan-Wonosobo Berikut alasan keberatan terkait hal diatas : 1. Mengapa Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung tidak dilibatkan dalam koordinasi yang sudah disebutkan ( hanya Dinas Perhubungan Kabupaten Wonosobo dan Kota/Kabupaten Magelang saja?). Kabupaten Temanggung merupakan daerah tingkat II dimana memiliki hak otonomi sesuai asas desentralisasi untuk mengatur daerahnya sendiri sehingga Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung berhak untuk menentukan trayek Damri Prambanan-Wonosobo di wilayah kerja Kabupaten Temanggung 2. Saya selaku warga Kabupaten Temanggung keberatan jika Temanggung hanya dijadikan sebagai lintasan trayek tanpa ada titik pemberhentian di Temanggung. Perlu diketahui bahwa Kabupaten Temanggung mendukung penuh rencana PBB ( Perserikatan Bangsa-Bangsa) ( kedepannya disebut UN( United Nations) yaitu SDG 2030 ( Sustainable Development Goals 2030). Dengan adanya Damri Prambanan -Wonosobo diharapkan bisa mendongkak pariwisata di Temanggung sehingga satu persatu semua goals di SDG 2030 terpenuhi. Goals paling penting adalah nomor 17 dimana dibutuhkan kerjasama berbagai pihak. Dengan tidak adanya titik pemberhentian ataupun pengenalan wisata di Kabupaten Temanggung serta tidak melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Temanggung dalam koordinasi yang sudah ada jelas sangat merugikan Kabupaten Temanggung. Bisa dilihat bahwa goal nomor 11 sangat diperlukan untuk mendukung perkembangan Kabupaten Temanggung kedepannya salah satunya dalam hal pariwisata dimana dengan meningkatnya pariwisata bisa mendongkrak perekonomian ( goal nomor 8) kemudian goal nomor 1 menjadi terpenuhi dan goals lainnya 3. Paul Romer , peraih Hadiah Nobel Bidang Ekonomi tahun 2018 pernah berkata ," The Most Important Invention was The Development of The City". Mengapa perkataan beliau tidak bisa diterapkan di Provinsi Jawa Tengah khususnya di Kabupaten Temanggung demi mewujudkan perkembangan wilayah lebih baik? 4. Jika belum ada kesepakatan atau persetujuan antar pihak saya mohon keberatan saya dimediasi dengan Forum Group Discussion dengan metode yang ada ( Problem Based Learning)/ andragogy method ke ranah yang lebih tinggi sesuai peraturan yang ada . 5. Saya sudah melaporkan hal ini ke BPTD Wilayah X Jateng dan DIY Terminal Tirtonadi, Kota Surakarta namun belum ada jawaban. Suwun
Disposisi
Selasa, 02 November 2021 - 10:21 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 02 November 2021 - 15:26 WIB
DINAS PERHUBUNGAN
Progress
Selasa, 02 November 2021 - 15:26 WIB
DINAS PERHUBUNGAN