Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN94704833

Rincian Aduan

LGAN94704833

Selesai Public
KOTA SEMARANG
22 Jan 2020
0 ditandai
Selamat malam , sekedar mau mengeluh untuk pelayanan RS di jateng , sempat ada info kalau "sistem rujukan BPJS dihapus dan dilarang tolak pasien" pesan dari bapak gubernur saat memberi pengarahan di salah saru rsud di purwokerto , tapi kenapa penolakan pasien masih terjadi ? Barusan ibuk saya mengalami sakit panas menggil sakit kepala disertai batuk berdarah , sudah di bawa ke puskesmas , pihak puskesmas menyarankan harus dibawa ke RS permata medika untuk pemeriksaan lebih lanjut tanpa surat rujukan karna puskesmas tempat priksa bukan fakes 1 bpjs ibu saya (fakes 1 puskesmas boja , periksa di puskesmas limbangan) , namun setelah sampai di RSPM kenapa terjadi penolakan ? Apakah info itu tidak berlaku di RS seluruh jawa tengah ? Mohon untuk dikoreksi , karena jujur saja ketika sudah jauh2 ke RS dan ditolak itu rasanya sakit hati keluarga saya

Disposisi

Rabu, 22 Januari 2020 - 21:05 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Kamis, 23 Januari 2020 - 11:21 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan, pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa wacana penghapusan sistem rujukan saat ini sedang dikaji untuk pelaksanaannya, sehingga saat ini masih mengikuti regulasi yang berlaku yaitu sistem rujukan berjenjang sesuai Peraturan Menteri Kesehatan nomor 1 tahun 2012. Terkait kendala layanan kesehatan yang dialami, mohon data identitas peserta serta berkas yang diperoleh saat menerima pelayanan kesehatan. selanjutnya akan kami tindaklanjuti ke fasilita kesehatan terkait.

Untuk pengaduan lebih lanjut dapat melaporkan ke Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400.

Progress

Kamis, 23 Januari 2020 - 11:22 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan, pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa wacana penghapusan sistem rujukan saat ini sedang dikaji untuk pelaksanaannya, sehingga saat ini masih mengikuti regulasi yang berlaku yaitu sistem rujukan berjenjang sesuai Peraturan Menteri Kesehatan nomor 1 tahun 2012. Terkait kendala layanan kesehatan yang dialami, mohon data identitas peserta serta berkas yang diperoleh saat menerima pelayanan kesehatan. selanjutnya akan kami tindaklanjuti ke fasilita kesehatan terkait.

Untuk pengaduan lebih lanjut dapat melaporkan ke Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400.

Selesai

Kamis, 23 Januari 2020 - 11:24 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan, terkait kendala layanan kesehatan yang dialami, mohon data identitas peserta serta berkas yang diperoleh saat menerima pelayanan kesehatan. selanjutnya akan kami tindaklanjuti ke fasilita kesehatan terkait. Pada prinsipnya pada pemeriksaan yang baru pertama kali di Fasilitas Kesehatan yang tidak sesuai dengan pilihan peserta, Fasilitas Kesehatan tingkat pertama tetap dapat melayani dan membuatkan surat rujukan.

Untuk pengaduan lebih lanjut dapat melaporkan ke Care Center BPJS Kesehatan di nomor 1500400.