Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN94443532

Rincian Aduan

LGAN94443532

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
26 Mar 2020
0 ditandai
pak,sehubungan virus corona,anda menganjurkan semua kegiatan yang sifatnya berkerumun.untuk tidak dilakukan.di lingkungan perumahan saya tinggal.cuma kegiatan pkk bapak2 saja yg ditiadakan.tetapi jaga malam,antar warga masih dilaksanakan.pripun pak?agar beberapa orang paham,jaga malam juga riskan ..suwun

Disposisi

Kamis, 26 Maret 2020 - 10:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Rabu, 01 April 2020 - 07:50 WIB

Kabupaten Kendal

Sesuai dengan PP 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) mengatur tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan persetujuan Menteri Kesehatan. jadi sebaiknya untuk jaga malam di tiadakan untuk sementara waktu..terimakasih

Selesai

Rabu, 15 Juli 2020 - 14:13 WIB

Kabupaten Kendal

Sesuai dengan PP 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) mengatur tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan persetujuan Menteri Kesehatan. jadi sebaiknya untuk jaga malam di tiadakan untuk sementara waktu..terimakasih