Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN94443532
Rincian Aduan
LGAN94443532
Selesai
Public
pak,sehubungan virus corona,anda menganjurkan semua kegiatan yang sifatnya berkerumun.untuk tidak dilakukan.di lingkungan perumahan saya tinggal.cuma kegiatan pkk bapak2 saja yg ditiadakan.tetapi jaga malam,antar warga masih dilaksanakan.pripun pak?agar beberapa orang paham,jaga malam juga riskan ..suwun
Disposisi
Kamis, 26 Maret 2020 - 10:39 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Rabu, 01 April 2020 - 07:50 WIBKabupaten Kendal
Sesuai dengan PP 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) mengatur tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan persetujuan Menteri Kesehatan.
jadi sebaiknya untuk jaga malam di tiadakan untuk sementara waktu..terimakasih
Selesai
Rabu, 15 Juli 2020 - 14:13 WIBKabupaten Kendal
Sesuai dengan PP 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) mengatur tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan persetujuan Menteri Kesehatan.
jadi sebaiknya untuk jaga malam di tiadakan untuk sementara waktu..terimakasih