Rincian Aduan : LGAN92591587

Selesai Public

KABUPATEN TEMANGGUNG, 13 Apr 2021

kepada Dishub Temanggung, mohon diberi water barrier di pertigaan Kantor Pos/Subur sehingga bus AKAP tidak melanggar rambu larangan masuk Alun-Alun. Walaupun sudah ada rambu larangan tetap saja terjadi pelanggaran saat malam/dini hari. Mohon Kepala Dishub Temanggung atau pihak dari Dishub Temanggung bisa menghubungi saya dikarenakan saya sudah lapor ke Dishub Provinsi Jawa Tengah, dan admin mengatakan bahwa sudah disampaikan ke Dishub Temanggung.

0 Orang Menandai Aduan Ini