Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN92591587

Rincian Aduan

LGAN92591587

Selesai Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
13 Apr 2021
0 ditandai
kepada Dishub Temanggung, mohon diberi water barrier di pertigaan Kantor Pos/Subur sehingga bus AKAP tidak melanggar rambu larangan masuk Alun-Alun. Walaupun sudah ada rambu larangan tetap saja terjadi pelanggaran saat malam/dini hari. Mohon Kepala Dishub Temanggung atau pihak dari Dishub Temanggung bisa menghubungi saya dikarenakan saya sudah lapor ke Dishub Provinsi Jawa Tengah, dan admin mengatakan bahwa sudah disampaikan ke Dishub Temanggung.

Selesai

Rabu, 14 April 2021 - 09:07 WIB

Admin Gubernuran

progres laporan sebelumnya dapat dipantau melalui https://laporgub.jatengprov.go.id/main/detail/81750.html