Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN92591587
KABUPATEN TEMANGGUNG, 13 Apr 2021
kepada Dishub Temanggung, mohon diberi water barrier di pertigaan Kantor Pos/Subur sehingga bus AKAP tidak melanggar rambu larangan masuk Alun-Alun. Walaupun sudah ada rambu larangan tetap saja terjadi pelanggaran saat malam/dini hari. Mohon Kepala Dishub Temanggung atau pihak dari Dishub Temanggung bisa menghubungi saya dikarenakan saya sudah lapor ke Dishub Provinsi Jawa Tengah, dan admin mengatakan bahwa sudah disampaikan ke Dishub Temanggung.
Selesai
Rabu, 14 April 2021 - 09:07 WIB
Admin Gubernuran