Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN91965586

Rincian Aduan

LGAN91965586

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KUDUS
26 Feb 2020
0 ditandai
selamat pagi pak ganjar, saya mau menanyakan apakah diijinkan/ dilegalkan pemberian Atensi kepada kepala desa, karena saya dapat surat yg ada stempel desa, materai dan ttd dari kepala desa yg memberikan kuasa kepada seseorang untuk mengambil atensi buat kepala desa. kami tidak berkeberatan, hanya saja orang yg datang ke tempat kami berpenampilan layaknya preman. terlebih tutur kata yg cenderung arogan. mohon konfirmasinya. Terima Kasih...

Disposisi

Rabu, 26 Februari 2020 - 09:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kudus

Verifikasi

Senin, 14 September 2020 - 07:38 WIB

Kabupaten Kudus

Selesai

Senin, 14 September 2020 - 10:10 WIB

Kabupaten Kudus

terima kasih atas aduannya...karena ada pergantian sistem silahkan untuk menggunakan laporgub kembali bila masih ada permasalahan