Rincian Aduan : LGAN91721707

Verifikasi Public

KABUPATEN BATANG, 28 Aug 2020

Ijin bertanya, saya kan dapat BLT Rp600.000 yg diambil di kecamatan. Nah pada saat bulan April-Juni saya dan keluarga memang berada di Jakarta. Kami tidak bisa pulang karena mematuhi peraturan pemerintah larangan mudik. Ketika bulan Juli kami pulang, ternyata sudah tidak bisa diambil. Katanya sudah ditarik lagi ke pemerintah. Seminggu yg lalu tetangga ada yg dapat BLT lagi sebesar Rp600.000.. tetapi saya tidak mendapat undangan untuk mengambil BLT tersebut. Lalu apa yg harus saya lakukan? Apakah memang benar2 tidak bisa diurus lagi? Lalu saya kan punya Kartu Perlindungan Sosial & Kartu Keluarga Sejahtera. Dulu di KK Kepala Keluarga A/N Ngatman, tp sejak 2014 simbah saya sudah meninggal. Namun di kartu juga tertera nama saya. Apakah tidak bisa di alihkan ke saya? Karena kami sangat butuh Pak. Mohon bantuannya. Terimakasih.

0 Orang Menandai Aduan Ini