Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN91541279

Rincian Aduan

LGAN91541279

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
06 Feb 2020
0 ditandai
Selamat pagi pak, Maaf saya mau tanya tentang pelayanan STNK hilang di samsat Berdasarkan info di internet kalau kendaraan msh kredit dan STNK hilang bisa urus sendiri tanpa BPKB asli, bisa melampirkan fotokopi BPKB legalisir dan surat keterangan dr leasing tsb Tetapi setelah berkas dri polres,leasing dan cek fisik saya masuk samsat di arahkan sm satpam ke bagian arsip,katanya berkas tanpa BPKB asli di terima atau tidak yg menentukan dri loket arsip tsb, dan petugasnya menolak berkas saya pak Jd saya bingung pak sebetulnya untuk mengurus STNK hilang dgn BPKB msh di leasing itu bisa atau tidak? Seharian saya urus berkas, saya tanya di polres bisa,tetapi di samsat tidak menerima tanpa BPKB asli. Terima kasih pak. Mohon arahan dan bantuannya karena bagi org biasa seperti saya tidak mengerti prosedur yg benar seperti apa dan ketentuan dlm mengurus surat" penting yg hilang seperti apa.

Disposisi

Kamis, 06 Februari 2020 - 08:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 06 Februari 2020 - 08:32 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Terima kasih atas laporannya saudara Siska Harmonis. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah

Selesai

Selasa, 28 Juli 2020 - 09:32 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

file