Rincian Aduan : LGAN91541279

Selesai Public

KABUPATEN KENDAL, 06 Feb 2020

Selamat pagi pak, Maaf saya mau tanya tentang pelayanan STNK hilang di samsat Berdasarkan info di internet kalau kendaraan msh kredit dan STNK hilang bisa urus sendiri tanpa BPKB asli, bisa melampirkan fotokopi BPKB legalisir dan surat keterangan dr leasing tsb Tetapi setelah berkas dri polres,leasing dan cek fisik saya masuk samsat di arahkan sm satpam ke bagian arsip,katanya berkas tanpa BPKB asli di terima atau tidak yg menentukan dri loket arsip tsb, dan petugasnya menolak berkas saya pak Jd saya bingung pak sebetulnya untuk mengurus STNK hilang dgn BPKB msh di leasing itu bisa atau tidak? Seharian saya urus berkas, saya tanya di polres bisa,tetapi di samsat tidak menerima tanpa BPKB asli. Terima kasih pak. Mohon arahan dan bantuannya karena bagi org biasa seperti saya tidak mengerti prosedur yg benar seperti apa dan ketentuan dlm mengurus surat" penting yg hilang seperti apa.

0 Orang Menandai Aduan Ini