Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN91522307
Rincian Aduan
LGAN91522307
Selesai
Public
pak gub, saya mau konsultasi... cerita nya begini, bpk saya dinas di kebumen sebagai PLKB dan beliau sudah meninggal sekitar 6bln yg lalu.. tapi kenapa asuransi kematian, AKT 2/3 dan TASPEN belum juga keluar sampai sekarang?? bukankah 100 hari dari kematian keluarga seharus nya sudah menerima AKT 2/3 dan asuransi kematian?? kami keluarga sudah memberikan semua syarat" untuk mengajukan semua itu ke kantor BKKBN di bagian kepegawaian 3hari setelah kematian beliau... tapi knapa belom ada uang yg di terima dari keluarga kami sampai saat ini... dari AKT 2/3 maupun asuransi kematian
Disposisi
Sabtu, 22 Desember 2018 - 12:57 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
Verifikasi
Rabu, 26 Desember 2018 - 09:12 WIBDINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
Mendasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PLKB merupakan ASN Pemerintah Pusat di bawah BKKBN RI. Pengaduan terkait kepegawaian PLKB tersebut telah kami teruskan kepada Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Tengah untuk segera ditindaklanjuti.
Progres tindak lanjut sebagai berikut :
1. Berkas telah dikirim ke BKN dan BKN telah mengeluarkan Pertimbangan Teknis pensiun tanggal 21 September 2018 dan diterima BKKBN tanggal 15 Oktober 2018;
2. Mendasarkan Perka BKN Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS, pencetakan SK Pensiun diterbitkan oleh instansi K/L (BKKBN);
3. BKKBN belum bisa melanjutkan proses pencetakan SK dikarenakan adminnya belum dibuka dan akan memproses ke BKN secepatnya.
Progress
Rabu, 26 Desember 2018 - 09:24 WIBDINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
Mendasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PLKB merupakan ASN Pemerintah Pusat di bawah BKKBN RI. Pengaduan terkait kepegawaian PLKB tersebut telah kami teruskan kepada Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Tengah untuk segera ditindaklanjuti.
Progres tindak lanjut sebagai berikut :
1. Berkas telah dikirim ke BKN dan BKN telah mengeluarkan Pertimbangan Teknis Pensiun tanggal 21 September 2018 dan diterima BKKBN tanggal 15 Oktober 2018;
2. Mendasarkan Perka BKN Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS, pencetakan SK Pensiun diterbitkan oleh instansi K/L (BKKBN);
3. BKKBN belum bisa melanjutkan proses pencetakan SK dikarenakan adminnya belum dibuka dan akan memproses ke BKN secepatnya
Selesai
Rabu, 26 Desember 2018 - 09:32 WIBDINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
Mendasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PLKB merupakan ASN Pemerintah Pusat di bawah BKKBN RI. Pengaduan terkait kepegawaian PLKB tersebut telah kami teruskan kepada Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Tengah untuk dapat segera ditindaklanjuti.
Progres tindak lanjut sebagai berikut :
1. Berkas telah dikirim ke BKN dan BKN telah mengeluarkan Pertimbangan Teknis pensiun tanggal 21 September 2018 dan diterima BKKBN tanggal 15 Oktober 2018;
2. Mendasarkan Perka BKN Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS, pencetakan SK Pensiun diterbitkan oleh instansi K/L (BKKBN);
3. BKKBN belum bisa melanjutkan proses pencetakan SK dikarenakan adminnya belum dibuka dan akan memproses ke BKN secepatnya.