Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN90989516

Rincian Aduan

LGAN90989516

Selesai Public
KABUPATEN PEMALANG
11 Jan 2020
0 ditandai
KECURANGAN RS SIAGA MEDIKA selamat siang pemerintah jateng mengapa penanganan pasien peserta bpjs hanya bisa di rawat inap selama tiga hari saja sedangkan pasien masih membutuhkan penanganan medis tapi di usir oleh pihak RS .. APAKAH PERATURAN SEPERTI ITU LOKASI : RS SIAGA MEDIKA Kab.pemalang .. mohon respon secepat.a / langsung hubungi nomor saya . saya mohon bantuannya

Disposisi

Minggu, 12 Januari 2020 - 13:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Senin, 13 Januari 2020 - 08:33 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, saat ini telah kami tindaklanjuti ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan. Penanganan pasien di Rumah Sakit berdasarkan indikasi medis hasil pemeriksaan dokter. Sehingga batasan pasien boleh pulang berdasarkan indikasi medis tidak berdasar hitungan waktu tiga hari. Apabila dokter menyatakan sudah bisa rawat jalan maka pasien baru diperbolehkan pulang dengan perawatan dilanjutkan keluarga. Laporan yang disampaikan menjadi catatan bagi kami untuk melakukan evaluasi bersama pihak Manajemen Rumah Sakit.

Selesai

Senin, 13 Januari 2020 - 08:33 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, saat ini telah kami tindaklanjuti ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan. Penanganan pasien di Rumah Sakit berdasarkan indikasi medis hasil pemeriksaan dokter. Sehingga batasan pasien boleh pulang berdasarkan indikasi medis tidak berdasar hitungan waktu tiga hari. Apabila dokter menyatakan sudah bisa rawat jalan maka pasien baru diperbolehkan pulang dengan perawatan dilanjutkan keluarga. Laporan yang disampaikan menjadi catatan bagi kami untuk melakukan evaluasi bersama pihak Manajemen Rumah Sakit.