Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN90989516
Rincian Aduan
LGAN90989516
Selesai
Public
KECURANGAN RS SIAGA MEDIKA
selamat siang pemerintah jateng
mengapa penanganan pasien peserta bpjs hanya bisa di rawat inap selama tiga hari saja sedangkan pasien masih membutuhkan penanganan medis tapi di usir oleh pihak RS ..
APAKAH PERATURAN SEPERTI ITU
LOKASI : RS SIAGA MEDIKA Kab.pemalang ..
mohon respon secepat.a / langsung hubungi nomor saya .
saya mohon bantuannya
Disposisi
Minggu, 12 Januari 2020 - 13:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Senin, 13 Januari 2020 - 08:33 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, saat ini telah kami tindaklanjuti ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan. Penanganan pasien di Rumah Sakit berdasarkan indikasi medis hasil pemeriksaan dokter. Sehingga batasan pasien boleh pulang berdasarkan indikasi medis tidak berdasar hitungan waktu tiga hari. Apabila dokter menyatakan sudah bisa rawat jalan maka pasien baru diperbolehkan pulang dengan perawatan dilanjutkan keluarga. Laporan yang disampaikan menjadi catatan bagi kami untuk melakukan evaluasi bersama pihak Manajemen Rumah Sakit.
Selesai
Senin, 13 Januari 2020 - 08:33 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, saat ini telah kami tindaklanjuti ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan. Penanganan pasien di Rumah Sakit berdasarkan indikasi medis hasil pemeriksaan dokter. Sehingga batasan pasien boleh pulang berdasarkan indikasi medis tidak berdasar hitungan waktu tiga hari. Apabila dokter menyatakan sudah bisa rawat jalan maka pasien baru diperbolehkan pulang dengan perawatan dilanjutkan keluarga. Laporan yang disampaikan menjadi catatan bagi kami untuk melakukan evaluasi bersama pihak Manajemen Rumah Sakit.