Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN90805227

Rincian Aduan

LGAN90805227

Selesai Public
KABUPATEN SRAGEN
15 Jun 2019
0 ditandai
assalamualaikum Yang terhormat Gubernur Jateng.. perkenalkan saya Ahmad Aziz Habibulloh.pelajar MTsN 2 Sragen/mtsn tanon. Alhamdulillah saya lulus tahun ini dengan nilai yang cukup memuaskan.yaitu meraih nilai total 38,25 dengan rata2 UN 95,6. namun ada satu hal yang sangat saya sayangkan selaku pelajar mts. Rumah saya terletak di gabugan. setelah lulus MTs,saya berencana akan melanjutkan pendidikan di SMA N 1 Gemolong lewat jalur prestasi (5%) begini pak...gabugan itu kan masuk zonasi SMAN1G. tapi saya sangat ingin masuk sekolah tersebut lewat jalur prestasi,mengingat ada kebijakan yang menyatakan bahwa jalur zonasi itu memprioritaskan siswa yang jarak rumahnya terdekat dan waktu pendaftaran tercepat,shg saya ingin ambil jalur prestasi karena jarak rumah ke sekolah cukup jauh. setelah saya tanyakan panitia...saya tidak bisa ambil jalur prestasi. jadi apa gunanya prestasi dan nilai un yang tinggi dengan perjuangan dan pengorbanan yang tidak main2 kalau pada akhirnya toh tidak bisa masuk ke SMA yang diinginkan. prestasi yang pernah sy raih di bangku mts: JUARA 1 KSM mapel matematika tk.kabupaten. JUARA 1 POPDA TAEKWONDO U52 kg tl.kabupaten. FINALIS 25 besar lomba matematika smp/mts tk.nasional JUARA 2 ROBOTIK MADRASAH tk. nasional sebagai perwakilan dari jawa tengah. mohon hal tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan pak.maturnuwun...wassalam

Disposisi

Sabtu, 15 Juni 2019 - 15:39 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Senin, 17 Juni 2019 - 08:29 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Terima kasih atas laporannya. Bapak Gubernur telah mengusulkan perubahan Permendikbud 51/2018 agar siswa yang memiliki capaian hasil belajar bagus/prestasi mendapatkan keleluasaan untuk memilih sekolah. https://t.co/RR1HbpdkgF

Selesai

Kamis, 27 Juni 2019 - 10:03 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Terima kasih atas laporannya. Bapak Gubernur telah mengusulkan perubahan Permendikbud 51/2018 agar siswa yang memiliki capaian hasil belajar bagus/prestasi mendapatkan keleluasaan untuk memilih sekolah. https://t.co/RR1HbpdkgF