Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN90706307
Rincian Aduan
LGAN90706307
Verifikasi
Public
assalammualaikum pak Ganjar. Saya mau melaporkan bahwa di desa Kertasari kecamatan Suradadi kab. Tegal pada hari rabu tanggal 20 November 2019 akan diadakan pemilihan kepala desa. yang mau saya laporkan sampai hari ini masih ada yang belum mendapatkan undangan untuk pencoblosan Kepala Desa. dan kata pegawai kelurahan kalo tidak mendapat undangan maka tidak usah mencoblos. serta tidak boleh menggunakan KTP sebagai pengganti undangan. sedangkan hari ini terakhir pembagian undangannya. mohon segera ditindak lanjuti untuk masalah ini pak. terimakasih
wassalammualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Disposisi
Senin, 18 November 2019 - 17:03 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal
Verifikasi
Jumat, 08 Januari 2021 - 10:54 WIBKabupaten Tegal
Wa'alaikumsalam. Terima kasih laporannya. Dari hasil koordinasi kami dengan Dispermasdes Pemkab Tegal disampaikan bahwa sesuai Perbup No. 27 Thn 2018, DPT yang sdh ditetapkan oleh panitia tdk bisa dirubah. Artinya yg memiliki hak memilih adalah warga desa yg memiliki KTP-el atau Suket KTP-el dan tercantum pada DPT. Sedangkan warga yg tdk masuk dalam DPT berarti tdk memiliki hak memilih dan tentunya tdk akan diundang.