Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN88579776
Rincian Aduan
LGAN88579776
Selesai
Public
lapor pak gubernur, saya domisili di kota klaten sudah lebih dari 5 tahun sedangkan kk saya masih di desa yang berjarak kurang lebih 10 km, anak saya SD nya juga sudah di kota klaten besuk mau masuk SMP, kalau zonannya harus sesuai KK artinya anak saya akan bersekolah jauh dari domisili saya sekarang (±10 km) sedangkan disekitar domisili saya ada 5 SMP yang jaraknya ± 2 km, kemarin dapat info bisa pakai keterangan domisili tapi tanggal penetapannya harus 1 tahun yang lalu, lha kalau saya cari keterangan domisilinya sekarang meskipun saya sudah berdomisili disini sejak 5 tahun yang lalu tetap saja tidak berlaku, seandainya pak gubernur tidak percaya bisa cek langsung ke tetangga sebelah, RT RW ataupun pamong yang ada di sekitar saya, aturan ppdb ini katanya untuk mendekatkan siswa dengan domisilinya tapi bagi saya ini malah menjauhkan siswa dengan domisilinya, mohon saya diberi pencerahan dan solusinya
Disposisi
Senin, 17 Juni 2019 - 08:31 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Senin, 17 Juni 2019 - 08:39 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pembinaan pendidikan jenjang SD dan SMP merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Mengenai PPDB SMP di Kabupaten Klaten, sumonggo hubungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Klaten/Panitia PPDB setempat. Adapun terkait Surat Keterangan Domisili beserta aturan pelaporan kepindahan dan lain sebagainya, merupakan ranah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk menjelaskan.
Selesai
Kamis, 27 Juni 2019 - 09:57 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pembinaan pendidikan jenjang SD dan SMP merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Mengenai PPDB SMP di Kabupaten Klaten, sumonggo hubungi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Klaten/Panitia PPDB setempat. Adapun terkait Surat Keterangan Domisili beserta aturan pelaporan kepindahan dan lain sebagainya, merupakan ranah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk menjelaskan.