Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN87157563

Rincian Aduan

LGAN87157563

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
29 Jul 2021
0 ditandai
pak gubernur tolong hentikan penambangan pasir ilegal didesa pegalongan kec patikraja kab banyumas yg sudah sngt meresahkan warga

Disposisi

Kamis, 29 Juli 2021 - 13:40 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Selasa, 03 Agustus 2021 - 16:39 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Selesai

Rabu, 04 Agustus 2021 - 08:15 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti LaporGub oleh sdr. Susriyanto warga Ds. Papringan Kec. Banyumas Kab Banyumas tgl 29 Juli 2021 tentang kegiatan penambangan pasir illegal di Desa Pegalongan Kecamatan Patikraja.   Kami Laporkan sbb :  
1. Pada tanggal 3 Agustus 2021 kami melakukan pengecekan lapangan diawali  koordinasi dengan Kades Papringan, Kec. Banyumas Kab. Banyumas.
2. Dilanjut ke lok S. Serayu dari sisi area Desa Papringan didampingi perangkat desa, berdasarkan data di lap terdpt 1 (satu) perahu dg mesin sedot beserta tongkang sedang beroperasi berada pd koordinat 7°29'32,88" LS dan 109°14'14,50" BT
3. Kami mengundang pemilik tambang ilegal tsb sdr Elko, sekaligus pelapor utk berkumpul di Balai Desa Papringan dan scr kebetulan Tim Balai PSDA Serayu Citanduy juga sdg menindaklanjuti laporGub tsb.
4. Hasil Keg : 
a. Bersama dg Tim Balai PSDA Serayu Citanduy, Kades, perwakilan warga dan sdr Susriyanto sbg pelapor dilakukan pembinaan terhadap pelaku kegiatan bahwa kegiatan tersebut harus berizin dan hrs memperhatikan lingkungan fisik maupun sosial
b. Memerintahkan untuk menghentikan kegiatan penambangan pasir sedot tsb karena disamping blm berizin juga dpt merusak lingkungan dan meresahkan masy
c. Meminta untuk membuat surat pernyataan utk menghentikan kegiatan dg disaksikan peserta yg hadir.

Demikian terima kasih