Detail Aduan
Disposisi
Kamis, 29 Juli 2021 - 13:40 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Selasa, 03 Agustus 2021 - 16:39 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Selesai
Rabu, 04 Agustus 2021 - 08:15 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti LaporGub oleh sdr. Susriyanto warga Ds. Papringan Kec. Banyumas Kab Banyumas tgl 29 Juli 2021 tentang kegiatan penambangan pasir illegal di Desa Pegalongan Kecamatan Patikraja. Kami Laporkan sbb :
1. Pada tanggal 3 Agustus 2021 kami melakukan pengecekan lapangan diawali koordinasi dengan Kades Papringan, Kec. Banyumas Kab. Banyumas.
2. Dilanjut ke lok S. Serayu dari sisi area Desa Papringan didampingi perangkat desa, berdasarkan data di lap terdpt 1 (satu) perahu dg mesin sedot beserta tongkang sedang beroperasi berada pd koordinat 7°29'32,88" LS dan 109°14'14,50" BT
3. Kami mengundang pemilik tambang ilegal tsb sdr Elko, sekaligus pelapor utk berkumpul di Balai Desa Papringan dan scr kebetulan Tim Balai PSDA Serayu Citanduy juga sdg menindaklanjuti laporGub tsb.
4. Hasil Keg :
a. Bersama dg Tim Balai PSDA Serayu Citanduy, Kades, perwakilan warga dan sdr Susriyanto sbg pelapor dilakukan pembinaan terhadap pelaku kegiatan bahwa kegiatan tersebut harus berizin dan hrs memperhatikan lingkungan fisik maupun sosial
b. Memerintahkan untuk menghentikan kegiatan penambangan pasir sedot tsb karena disamping blm berizin juga dpt merusak lingkungan dan meresahkan masy
c. Meminta untuk membuat surat pernyataan utk menghentikan kegiatan dg disaksikan peserta yg hadir.
Demikian terima kasih
Demikian terima kasih