Rincian Aduan : LGAN86631783

Verifikasi Public

KABUPATEN KLATEN, 20 Feb 2020

Assalamualaikum pak ganjar / admin, di daerah manisrenggo, kayumas, dan kemalang banyak sekali industri kecil sampai menengah penggrajian batu alam dan penggilingan batu split/koral. akhir2 ini semua pengusaha di daerah yersebut di obrak abrik oleh oknum yang mengaku dari kepolisian (POLDA) jateng. katanya semua pengusaha di daerah tersebut harus mempunyai izin usaha. namun yang sudah mempunyai usaha pun tetap di cari2 kesalahan dari usahanya. katanya mineral tambang seperti banthak bahan baku aplit dan batu bahan baku batu alam harus di olah di lokasi tambang, dan usaha yang menggunakan mesin harus menggunakan solar industri, dan masih banyak alasan2 yang di utarakan yang menurut saya kurang masuk akal. oknum tersebut meminta atensi sejumlah 120 juta rupiah untuk di setorkan agar usaha di kemalang bisa beroperasi lagi. oknum tersebut mengancam jika tidak mau menyetorkan sejumlah dana tersebut maka usaha di daerah tersebut akan di tutup paksa. setelah pengusaha di kemalang melakukan pertemuan dan mencapai kesepakatan bahwa mau menyetorkan sejumlah dana tersebut ke semarang sekarang sudah di perbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha namun harus menyetorkan dana tersebut setiap bulan. pertanyaan saya apa memang aturannya seperti itu atau memang ada oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan ini. saya sebagai pelaku usaha kecil jujur saya keberatan. karena dalam sebulan itu kurang dari 3 juta. tolong pencerahannya

0 Orang Menandai Aduan Ini