Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN85751310

Rincian Aduan

LGAN85751310

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
13 Jun 2019
0 ditandai
Yth. Bapak Ganjar..maaf njih pak, utk PPDB SMA tahun 2019 ini apa sama sekali tidak menghargai jerih payah belajar selama 3 tahun? Mungkin kalau di kota besar persebaran sekolah sudah merata, itupun masih banyak masalah. Bayangkan kami yang di desa dengan letak sekolah yang berjauhan.Kalau terpaksa harus masuk di satu sekolah karena kalah berkompetisi mungkin masih bisa diterima, tapi dengan kebijakan ini, sama saja anak dipaksa masuk di satu sekolah yang dia tidak berminat. Apa kebijakan ini tidak mempertimbangkan psikologis anak? Mohon dipertimbangkan kembali , Terima kasih

Disposisi

Jumat, 14 Juni 2019 - 10:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Verifikasi

Jumat, 14 Juni 2019 - 13:42 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Jerih payah 3 tahun tidak hanya untuk PPDB belaka. Itu untuk seumur hidup, dan bernilai ibadah. Perlu diketahui bahwa pelaksanaan PPDB tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018, dan Bapak Gubernur telah menyampaikan secara langsung ke pemerintah pusat agar dilakukan penyesuaian/perubahan.

Selesai

Kamis, 27 Juni 2019 - 10:41 WIB

DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Jerih payah 3 tahun tidak hanya untuk PPDB belaka. Itu untuk seumur hidup, dan bernilai ibadah. Perlu diketahui bahwa pelaksanaan PPDB tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018, dan Bapak Gubernur telah menyampaikan secara langsung ke pemerintah pusat agar dilakukan penyesuaian/perubahan.