Rincian Aduan : LGAN84929979

Selesai Public

KABUPATEN KEBUMEN, 27 Dec 2021

ibu saya mendapat bantuan non tunai atau sembako.. tapi dari rt dan kepala desa atau kades... mminta hak ibu saya dan masyarakat yg menerima bantuan tersebut.. mmintanya separohnya sendiri... dan itu menekankan.. bahkan mengancam warganya jika tidak mengikuti aturan tersebut itu bagaimana ya.. sedangkan kami mengambil bantuan tersebut menggunakan jasa ojeg.. bahkan saya membawa anak saya yang masih balita... lalu dengan seenaknya mereka mmntanya dengan alasan untuk pemerataan... itu gimana mohon pencerahannya

0 Orang Menandai Aduan Ini