Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN84781231

Rincian Aduan

LGAN84781231

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN CILACAP
16 Feb 2020
0 ditandai
maaf pak/bu sebelumnya saya mau tanya. kan saya punya BPJS kelas 3 lah rencananya saya mau naikin ke kelas 1 ko katanya tidak bisa yah harus nunggu 1 tahun baru bisa naik. saya pikir bisa langsung naik dengan catatan saya bayar slisih antara kelas 3-1. apa ini cuma permainan apa emang peraturanya begitu yah. trimakash sebelumnya 🙏🙏🙏

Disposisi

Minggu, 16 Februari 2020 - 19:58 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan

Verifikasi

Senin, 17 Februari 2020 - 11:28 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa untuk peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), kelas perawatan dapat dirubah sesuai yang dikehendaki dengan ketentuan perubahan kelas perawatan harus sudah satu tahun di kelas sebelumnya. Hal ini merupakan peraturan untuk mencegah terjadinya fraud dalam memanfaatkan layanan kesehatan. Kenaikan saat rawat inap juga dapat dilakukan langsung pada saat di Rumah Sakit. Aturan tentang kenaikan kelas perawatan di rumah sakit diatur bahwa kenaikan rawat inap maksimal satu kelas di atas hak kelas rawat.

Progress

Senin, 17 Februari 2020 - 11:28 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa untuk peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), kelas perawatan dapat dirubah sesuai yang dikehendaki dengan ketentuan perubahan kelas perawatan harus sudah satu tahun di kelas sebelumnya. Hal ini merupakan peraturan untuk mencegah terjadinya fraud dalam memanfaatkan layanan kesehatan. Kenaikan saat rawat inap juga dapat dilakukan langsung pada saat di Rumah Sakit. Aturan tentang kenaikan kelas perawatan di rumah sakit diatur bahwa kenaikan rawat inap maksimal satu kelas di atas hak kelas rawat.

Selesai

Rabu, 18 Maret 2020 - 08:10 WIB

BPJS Kesehatan

Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa untuk peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), kelas perawatan dapat dirubah sesuai yang dikehendaki dengan ketentuan perubahan kelas perawatan harus sudah satu tahun di kelas sebelumnya. Hal ini merupakan peraturan untuk mencegah terjadinya fraud dalam memanfaatkan layanan kesehatan. Kenaikan saat rawat inap juga dapat dilakukan langsung pada saat di Rumah Sakit. Aturan tentang kenaikan kelas perawatan di rumah sakit diatur bahwa kenaikan rawat inap maksimal satu kelas di atas hak kelas rawat.