Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN84781231
Rincian Aduan
LGAN84781231
Selesai
Public
Lampiran
maaf pak/bu sebelumnya
saya mau tanya.
kan saya punya BPJS kelas 3 lah rencananya saya mau naikin ke kelas 1 ko katanya tidak bisa yah harus nunggu 1 tahun baru bisa naik.
saya pikir bisa langsung naik dengan catatan saya bayar slisih antara kelas 3-1.
apa ini cuma permainan apa emang peraturanya begitu yah.
trimakash sebelumnya ðŸ™ðŸ™ðŸ™
Disposisi
Minggu, 16 Februari 2020 - 19:58 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Senin, 17 Februari 2020 - 11:28 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa untuk peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), kelas perawatan dapat dirubah sesuai yang dikehendaki dengan ketentuan perubahan kelas perawatan harus sudah satu tahun di kelas sebelumnya. Hal ini merupakan peraturan untuk mencegah terjadinya fraud dalam memanfaatkan layanan kesehatan. Kenaikan saat rawat inap juga dapat dilakukan langsung pada saat di Rumah Sakit. Aturan tentang kenaikan kelas perawatan di rumah sakit diatur bahwa kenaikan rawat inap maksimal satu kelas di atas hak kelas rawat.
Progress
Senin, 17 Februari 2020 - 11:28 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa untuk peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), kelas perawatan dapat dirubah sesuai yang dikehendaki dengan ketentuan perubahan kelas perawatan harus sudah satu tahun di kelas sebelumnya. Hal ini merupakan peraturan untuk mencegah terjadinya fraud dalam memanfaatkan layanan kesehatan. Kenaikan saat rawat inap juga dapat dilakukan langsung pada saat di Rumah Sakit. Aturan tentang kenaikan kelas perawatan di rumah sakit diatur bahwa kenaikan rawat inap maksimal satu kelas di atas hak kelas rawat.
Selesai
Rabu, 18 Maret 2020 - 08:10 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa untuk peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), kelas perawatan dapat dirubah sesuai yang dikehendaki dengan ketentuan perubahan kelas perawatan harus sudah satu tahun di kelas sebelumnya. Hal ini merupakan peraturan untuk mencegah terjadinya fraud dalam memanfaatkan layanan kesehatan. Kenaikan saat rawat inap juga dapat dilakukan langsung pada saat di Rumah Sakit. Aturan tentang kenaikan kelas perawatan di rumah sakit diatur bahwa kenaikan rawat inap maksimal satu kelas di atas hak kelas rawat.