Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN82265564
Rincian Aduan
LGAN82265564
Selesai
Public
assalammualaikum pak ganjar.
saya mau tanya. apakah nikah dirumah dikenakan biaya 1 juta. bukankah menurut undang undang nikah diluar jam kerja dikenakan biaya 600ribu. saya mau nikah di tegal. di Ds.jubang kecamatan surodadi. katanya kalo nikah dirumah biaya.nya 1 juta. ini termasuk pungli atau emang segitu biaya.y pak?
Disposisi
Selasa, 09 April 2019 - 07:55 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Jumat, 19 Juli 2019 - 10:34 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Menurut regulasi memang menikah di luar KUA atau menikah di luar hari dan jam kerja KUA dikenakan biaya sebesar Rp. 600,000.- jika anda dikenakan biaya lebih dari yang diatur oleh regulasi silahkan laporkan ke kami dengan dilengkapi bukti-bukti dan kronologinya, kirim saja melalui email ke dumas_jateng@kemeang.go.id cc : kanwiljateng@kemenag.go.id
Selesai
Rabu, 24 Juli 2019 - 08:19 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Menurut regulasi memang menikah di luar KUA atau menikah di luar hari dan jam kerja KUA dikenakan biaya sebesar Rp. 600,000.- jika anda dikenakan biaya lebih dari yang diatur oleh regulasi silahkan laporkan ke kami dengan dilengkapi bukti-bukti dan kronologinya, kirim saja melalui email ke dumas_jateng@kemeang.go.id cc : kanwiljateng@kemenag.go.id