Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN82265564

Rincian Aduan

LGAN82265564

Selesai Public
KOTA TEGAL
08 Apr 2019
0 ditandai
assalammualaikum pak ganjar. saya mau tanya. apakah nikah dirumah dikenakan biaya 1 juta. bukankah menurut undang undang nikah diluar jam kerja dikenakan biaya 600ribu. saya mau nikah di tegal. di Ds.jubang kecamatan surodadi. katanya kalo nikah dirumah biaya.nya 1 juta. ini termasuk pungli atau emang segitu biaya.y pak?

Disposisi

Selasa, 09 April 2019 - 07:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Jumat, 19 Juli 2019 - 10:34 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Menurut regulasi memang menikah di luar KUA atau menikah di luar hari dan jam kerja KUA dikenakan biaya sebesar Rp. 600,000.- jika anda dikenakan biaya lebih dari yang diatur oleh regulasi silahkan laporkan ke kami dengan dilengkapi bukti-bukti dan kronologinya, kirim saja melalui email ke dumas_jateng@kemeang.go.id cc : kanwiljateng@kemenag.go.id

Selesai

Rabu, 24 Juli 2019 - 08:19 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Menurut regulasi memang menikah di luar KUA atau menikah di luar hari dan jam kerja KUA dikenakan biaya sebesar Rp. 600,000.- jika anda dikenakan biaya lebih dari yang diatur oleh regulasi silahkan laporkan ke kami dengan dilengkapi bukti-bukti dan kronologinya, kirim saja melalui email ke dumas_jateng@kemeang.go.id cc : kanwiljateng@kemenag.go.id