Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN82232624

Rincian Aduan

LGAN82232624

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KEBUMEN
19 Apr 2020
0 ditandai
saya debitur PNM ulam Cabang Gombong yang sampe hari ini tidak mendapatkan relaksasi semejak adanya Covid 19 ,penagihan tetap berjalan tapi kami sudah tidak mampu lagi mengangsur usaha kami banglrut total karena sudah tidak ada pembeli, di bidang pengrajin kayu, dan bahan matrial bangunan, setiap saat penagihan pasti ada ancaman penyitaan aset saya yang saya tempati kami selalu gelisah sehingga saya terkena penyakit sesak napas dan asam lambung saya dalam kondisi kepanikan karena tekanan dari PNM mohon pertolongan dan perlindungan bpk Gubernur yang Arif dan bijaksana

Disposisi

Minggu, 19 April 2020 - 10:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN

Verifikasi

Minggu, 19 April 2020 - 10:41 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf sebelumnya untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Selalu Komunikasikan dengan Pihak Bank / Pihak PNM Ulam untuk supaya dicarikan jalan tengah yang terbaik semua harus ada proses dan ketentuan yang harus dilakukan, minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.

Progress

Selasa, 29 Desember 2020 - 08:12 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466

Selesai

Selasa, 29 Desember 2020 - 08:12 WIB

BIRO PEREKONOMIAN

Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan. Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466