Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN82232624
Rincian Aduan
LGAN82232624
Selesai
Public
Lampiran
saya debitur PNM ulam Cabang Gombong yang sampe hari ini tidak mendapatkan relaksasi semejak adanya Covid 19 ,penagihan tetap berjalan tapi kami sudah tidak mampu lagi mengangsur usaha kami banglrut total karena sudah tidak ada pembeli, di bidang pengrajin kayu, dan bahan matrial bangunan, setiap saat penagihan pasti ada ancaman penyitaan aset saya yang saya tempati kami selalu gelisah sehingga saya terkena penyakit sesak napas dan asam lambung saya dalam kondisi kepanikan karena tekanan dari PNM mohon pertolongan dan perlindungan bpk Gubernur yang Arif dan bijaksana
Disposisi
Minggu, 19 April 2020 - 10:09 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Minggu, 19 April 2020 - 10:41 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf sebelumnya untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Selalu Komunikasikan dengan Pihak Bank / Pihak PNM Ulam untuk supaya dicarikan jalan tengah yang terbaik semua harus ada proses dan ketentuan yang harus dilakukan, minta penjelasan sejelas-jelasnya dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Progress
Selasa, 29 Desember 2020 - 08:12 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466
Selesai
Selasa, 29 Desember 2020 - 08:12 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK dapat memberikan keringanan tetapi mereka menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai surat Edaran OJK dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466