Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN81508154
KABUPATEN BANYUMAS, 15 Sep 2020
Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh Yth. Team Saber Pungli Jateng Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas tindakan cepat menindaklanjuti laporan kami tertanggal 20 Agustus 2020 kemarin tentang pungli oknum/pemdes Karangkemiri Kecamatan Karanglewas Banyumas atas pengukuran lahan milik masyarakat di Karangkemiri. Mohon maaf, kami menyebut "oknum/pemdes" karena kami tidak mengetahui apakah pungli tsb dilakukan oleh oknum perangkat atau atas nama pemdes setempat. Pada laporan ini, kami bermaksud untuk memperoleh progress lanjutan verifikasi laporan sebelumnya dan memberikan informasi tambahan yang sangat berkaitan erat dengan laporan sebelumnya. Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari Bpk Radis warga RT 01 RW 02, Bpk Slamet Sanwireja, mantan wakil ketua BPD, warga RT 03 RW 05 dan getok tular warga lain, Team Saber Pungli telah melakukan verifikasi langsung kepada ke-4 warga yang kami laporkan tentang pungli biaya pengukuran tanah dan selanjutnya oknum/pemdes telah mengembalikan uang pungli kepada ke-4 warga tsb. Namun demikian, kami belum mengetahui tentang hasil akhir dari tindakan verifikasi tsb, apakah oknum/pemdes tsb masih dalam proses verifikasi atau proses sanksi hukum berikutnya. Sesuai SOP yang kami ketahui dari aplikasi LaporGub, bahwa jangka waktu tindakan adalah 7 hari dari laporan diterima dan jika belum selesai dapat diperpanjang maksimal 7 hari. Setelah laporan selesai ditindaklanjuti maka akan ada laporan yang menyatakan laporan selesai. Dan kami belum melihat dan mengetahui selesainya proses atau hasil akhir verifikasi dan putusan/sanksi hukumnya. Kami juga mempertanyakan terkait pungli apakah jika uang pungli telah dikembalikan ke warga yang dikenakan pungli, proses hukumnya dianggap selesai oleh team saber pungli? Bukahkah sesuai KUHP pasal 368 dan pasal 425, pungli merupakan tindakan melawan hukum yg kepada pelakunya dikenakan sanksi pidana dan denda? Atau menurut UU Pemberantasan Tipikor No. 31/1999 dan perubahannya yaitu UU 20/2001 pasal 11 & 12, pungli oleh penyelenggara pemerintahan desa merupakan tindakan korupsi yang dikenakan saksi pidana dan denda, apakah pungli pengukuran tanah ini tidak merupakan tindakan korupsi untuk memperkaya diri sendiri? Ataukah perlu kami melaporkan hal ini juga ke kepolisian dan atau kejaksaan? Bukankah bahwa meskipun uang hasil korupsi atau pungli telah dikembalikan, tidak berarti menggugurkan kasus hukumnya? Ini merujuk pasal 76 - pasal 85 KUHP. Bukankah dalam pemerintahan juga diterapkan prinsip Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (GCG), apakah masih layak dan pantas oknum/pemdes yang menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangannya untuk tetap memegang jabatan dan kedudukannya dalam menyeleggarakan pemerintahan di desa? Apakah hukum di negara ini masih tegas dan adil jika yang melakukan kesalahan hanya diberikan peringatan tanpa proses hukum sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU di atas? Perlu juga kami sampaikan sebagai tambahan laporan kami sebelumnya, sebagai berikut : 1). Setelah uang pungli dikembalikan oleh oknum/pemdes ke sejumlah warga yg dipungut, Bpk. Sakum, warga RT 02 RW 02, atas inisiatif pribadi meminta kembali uang yang telah dibayarkan saat pengukuran tanah miliknya dan telah dikembalikan oleh oknum tsb. Informasi getok tular dikembalikan Rp 1.300.000,00. 2). Beberapa data tambahan warga yang juga telah melakukan pengukuran tanah dan membayar sejumlah uang kepada oknum/pemdes, antara lain : A. Warga Desa Karangkemiri : - Bpk. Warsono, RT 01 RW 02, membayar Rp 1.000.000,00 untuk 2 bidang tanah. - Bpk. Romidi, RT 01 RW 02, membayar tetapi kami belum memperoleh nilai nominal yg dibayarkan. - Bpk. Slamet CS, RT 01 RW 02, proses bagi waris, membayar sekitar Rp 4.000.000,00 atau 2,5% dari harga tanah - Bpk. Sohari, RT 01 RW 02, tidak diketahui nominal pembayarannya - Bpk. Hendri/Bpk. Madiyarjo RT 01 RW 02, tidak diketahui nominal pembayarannya. - Bpk. Dasikin, RT 02 RW 02, membayar biaya pengukuran tapi ybs tidak berani mengungkapkan nilai nominalnya. - Bpk. Toro/Bpk. Dulam, RT 02 RW 01, membayar Rp 1.500.000,00 - Bpk. Ahmad, RT 01 RW 01, membayar seikhlasnya - Bpk. Tohari, RT 03 RW 03, membayar Rp 200.000,00, oknum tidak meminta tapi warga memberi seikhlasnya. - Bpk. Is/Ibu Nana, RT 02 RW 03, membayar Rp 100.000,00, oknum tidak meminta tapi warga memberi seikhlasnya. - Ibu Nartem/Bpk. Hadi dan adiknya, RT 04 RW 02, membayar kurang lebih Rp 500.000,00 - Bpk. Sirin, RT 03 RW 02, membayar sekitar Rp 2.000.000,00 untuk beberapa bidang tanah. - Bpk. Yusup, RT 02 RW 01, membayar biaya pengukuran seikhlasnya. B. Warga luar Desa Karangkemiri - Bpk. Sigit/Ibu Tumi bersama saudaranya, RT 01 RW 01 Karanggude, membeli dan mengukur tanah di RW 01 Karangkemiri, membayar sekitar Rp 1.200.000,00 - Bpk. Wangidi Aswan, RT 01 RW 01 Karanggude, membeli dan mengukur tanah di RT 01 RW 02 Karangkemiri, membayar Rp 600.000,00. 3). Bahwa pungutan biaya atas pengukuran tanah warga, dikenakan bervariasi, namun umumnya terhadap warga yang sekiranya mengetahui peraturan pengukuran tanah atau merupakan tokoh masyarakat maka oknum/pemdes tidak menentukan jumlah yang harus dibayarkan, sedangkan bagi warga yang sekiranya tidak paham peraturan maka pungutan biaya ditentukan relatif tinggi, sekitar 2,5% - 3% dari harga tanah. Dengan demikian, oknum/pemdes membeda-bedakan besaran biaya tanpa aturan yang jelas, berlaku tidak adil dan memungut biaya yang dilarang sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 4). Bahwa rentang waktu pengukuran dan pungli tsb telah terjadi sejak lama/beberapa tahun hingga saat laporan ini. Sejak adanya peraturan pelarangan pungutan pologoro hingga saat ini. Warga telah mengetahui di desa sekitar, seperti Karanggude, Tamansari, Langgongsari hingga Cilongok, sudah tidak ada lagi pungutan biaya pengukuran tanah, namun tidak ada warga yang berani dan mau kemana melaporkan pungli tsb. 5). Bahwa terdapat beberapa warga yang menunda melakukan pengukuran tanah karena setelah menanyakan ke oknum/pemdes ternyata harus membayar biaya cukup banyak, antara lain : - Bpk. Wahid Paving, RT 01 RW 05, menunda pengukuran karena akan dimintai biaya Rp 4.000.000,00 - Bpk. Narsiwan, RT 04 RW 05, menunda pengukuran karena mendengar informasi tentang biaya tinggi, apalagi nilai tanah miliknya cukup besar. 6). Tidak semua warga berani terbuka karena takut dan perasaan tidak enak, sehingga sebenarnya data pungli ini dapat diibaratkan seperti bola salju yang menggelinding semakin membesar. Data yang kami laporkan baru sebagian kecil yang kami ketahui dari informasi langsung warga yang dikenakan pungli maupun dari getok tular warga. Oleh karena itulah, kami mengarapkan kepada Team Saber Pungli dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dan diterapkan dalam Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 sehingga hukum dapat ditegakkan secara adil, objektif, transparan dan independen. 7). Jika dimungkinkan dibuka posko pengaduan atas pungli biaya pengukuran tanah agar lebih banyak diperoleh data, namun ini pun kami belum tahu apakah warga akan berani terbuka mendatangi dan melaporkan pungli tsb. Karena selama ini belum pernah ada keberanian warga untuk tampil secara terbuka dalam memperjuangkan hak-hak warga yg benar namun justru disalahgunakan oknum/pemdes dalam bentuk pungli pengukuran tanah. Demikian laporan tambahan kami, atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.
Disposisi
Selasa, 15 September 2020 - 13:34 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 16 September 2020 - 08:29 WIB
Kabupaten Banyumas
Selesai
Rabu, 16 September 2020 - 13:46 WIB
Kabupaten Banyumas