Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN81241340
Rincian Aduan
LGAN81241340
Selesai
Public
Lampiran
maju pantang mundur sehat selalu Yth.Bpk Gubernur selamat siang senantiasa Prokes , saya ingin memberitahukan ketidak keterbukaan dalam penyaluran program BPNT di dinsos kab. pekalongan dalam hal ini ketua e warung ibu zaprianti membuat jadwal kuota dan supleyer tidak berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia jadwal yang dikeluarkan ke supleyer hanya sembako beras saja bumbu lainya tidak disampaikan siapa2 supleyer nya belum sesuai dengan UU no.14 tahun 2008 keterbukaan informasi publik demikian laporan ini dibuat atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih
Topik
Disposisi
Jumat, 16 Juli 2021 - 13:41 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan
Verifikasi
Senin, 19 Juli 2021 - 09:16 WIBKabupaten Pekalongan
terima kash atas laporannya. akan kami disposisikan ke Dinas Sosial Kab. Pekalongan. terima kasih
Progress
Senin, 19 Juli 2021 - 09:25 WIBKabupaten Pekalongan
laporan telah kami disposisikan ke Dinas Sosial Kab. Pekalongan. terima kasih
Selesai
Senin, 19 Juli 2021 - 11:21 WIBKabupaten Pekalongan
E-warong dapat bekerja sama dengan pihak ketiga untuk memastikan kualitas harga dan pasokan bahan pangan yang terjamin serta memenuhi unsur program sembako.
Berdasarkan penelusuran dari Dinas Sosial Kabupaten Pekalongan didapatkan hasil bahwa :
Sesuai informasi dari E-warong bahwa pelapor/ Bapak Abdul Syukur datang ke E-warong menawarkan komoditas sembako setelah E-warong melaksanakan proses perjanjian kerja sama dengan pemasok. demikian laporannya. aduan ditutup. terima kasih