Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN80757931

Rincian Aduan

LGAN80757931

Selesai Public
12 Jun 2019
0 ditandai
desa kedung bokor,kec.larangan,kab.brebes

Disposisi

Kamis, 13 Juni 2019 - 08:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

Verifikasi

Kamis, 13 Juni 2019 - 09:35 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan ditindaklanjuti

Progress

Kamis, 13 Juni 2019 - 11:49 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

secara normatif pengaturan terkait pemilihan kepala desa saat ini berpedoman pada permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa sebagaimana telah diubah dengan permendagri nomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa.. di tingkat kabupaten pengaturan terhadap pelaksanaan pemilihan kepala desa diatur dengan peraturan daerah selanjutnya ditindaklanjuti dengan peraturan bupati masing-masing kabupaten yang berpedoman pada permendagri tersebut.. berdasarkan hasil koordinasi dengan bagian pemerintahan desa setda kabupaten brebes bahwa di kabupaten brebes pelaksanaan pemilihan kepala desa saat ini berpedoman pada: - perda brebes nomor 6 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa.. - perbup brebes nomor 074 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa serentak sebagaimana telah diubah dengan perbup brebes nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan atas perbup brebes nomor 074 tahun 2015 pemilihan kepala desa serentak sebagaimana telah diubah dengan.. terkait dengan permasalahan dalam pelaksanaan pilkades di desa kedungbokor kecamatan larangan, pemerintah kabupaten brebes telah melakukan fasilitasi dengan seluruh calon kepala desa, panitia pilkades dan pemohon sesuai dengan ketentuan normatif yang ada..pelaksanaan tes tertulis yang dilakukan oleh tim independen telah sesuai dengan ketentuan normatif yang ada..sedangkan terkait dengan dugaan pelanggaran yang diajukan ke polres brebes akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Selesai

Kamis, 13 Juni 2019 - 11:49 WIB

DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )

laporan telah dijawab