Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN80309121
Rincian Aduan
LGAN80309121
Selesai
Public
Maaf pak Ganjar, sy melihat semakin lama lapor gub ini tidak efektif karena saya lihat laporan2 yang masuk banyak yang tidak di jawab dan tidak terselesaikan.tolong di cek ya pak.saya takutnya banyak orang yg semakin lama kecewa dan tidak percaya lagi dengan bapak gara2 lapor gan yang kurang responsif.atau pihak dinas terkait yang sudah mulai santai tidak gerak cepat atau tidak suka dengan bapak.untuk laporan saya sebelumnya juga belum dijawab.masalah bayar stnk pakai ktp pembayar dan bukan ktp asli sesuai nama kendaraan.karena pakai calo banyak yang bisa.jadi lebih baik di legalkan saja dengan dikasih tambahan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak.mohon di cek dan terimakasih.
Disposisi
Kamis, 30 Desember 2021 - 09:55 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Verifikasi
Minggu, 02 Januari 2022 - 07:29 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
laporan kami terima
Progress
Minggu, 02 Januari 2022 - 08:31 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Laporan kami kordinasikan dengan Bidang Terkait
Selesai
Minggu, 02 Januari 2022 - 08:32 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)
Assalamualaikum
Perludiketahui SAMSAT adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, dimana didalamnya ada 3 Instansi yaitu
1. UPPD sebagai Unit Pengelola Pendapatan Daerah
2. Jasa Raharja sebagai asuransi kecelakaan kendaraan bermotor
3. Polri menangani PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK) Kartu Identitas Asli mrpkn ketentuan sesuai dgn Perpres 5 Tahun 2015, Yang merupakan Fungsi Regident dari kepolisian, apabila ganti kepemilikan silahkan dilakukan baliknama syarat : hanya BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan KTP pemilik baru, dan Cek Fisik.
Perludiketahui SAMSAT adalah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap, dimana didalamnya ada 3 Instansi yaitu
1. UPPD sebagai Unit Pengelola Pendapatan Daerah
2. Jasa Raharja sebagai asuransi kecelakaan kendaraan bermotor
3. Polri menangani PNBP Kepolisian (BPKB, STNK, TNKB, Pengesahan STNK) Kartu Identitas Asli mrpkn ketentuan sesuai dgn Perpres 5 Tahun 2015, Yang merupakan Fungsi Regident dari kepolisian, apabila ganti kepemilikan silahkan dilakukan baliknama syarat : hanya BPKB, STNK, kwitansi pembelian dan KTP pemilik baru, dan Cek Fisik.