Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN80156152

Rincian Aduan

LGAN80156152

Selesai Public
KABUPATEN KARANGANYAR
18 Apr 2021
0 ditandai
Pak Mohon Informasi Untuk Pengurusan Ekspor Tanaman hias bagaimana cara dan persyaratnya.

Disposisi

Minggu, 18 April 2021 - 19:47 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Verifikasi

Rabu, 21 April 2021 - 11:19 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Terima kasih laporan nya,akan kami koordinasikan ke Bidang terkait

Progress

Selasa, 27 April 2021 - 08:15 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Kami telah berkoordinasi dengan Bidang terkait untuk membantu permasalahan yang Saudara sampaikan 

Selesai

Selasa, 27 April 2021 - 08:23 WIB

DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN

Sehubungan dengan permintaan Saudara untuk regulasi ekspor produk yang akan diekspor, bersama ini kami sampaikan : 1. Untuk mengetahui aturan lartas ekspor, perlu diketahui kode HS produk yang akan diekspor. Kode HS dapat dicek melalui website intr.insw.go.id atau dapat dikonsultasikan secara langsung ke Kantor Bea Cukai terdekat dengan membawa sampel atau foto produk 2. Secara umum, untuk ekspor produk tanaman/tumbuhan diperlukan Karantina oleh Balai Karantina Pertanian. Terkait hal tersebut dapat dikonsulatasikna secara langsung ke Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang.  Demikian disampaikan, semoga informasi ini bermanfaat, matur suwun