Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN80156152
Rincian Aduan
LGAN80156152
Selesai
Public
Pak Mohon Informasi Untuk Pengurusan Ekspor Tanaman hias bagaimana cara dan persyaratnya.
Disposisi
Minggu, 18 April 2021 - 19:47 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Rabu, 21 April 2021 - 11:19 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih laporan nya,akan kami koordinasikan ke Bidang terkait
Progress
Selasa, 27 April 2021 - 08:15 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Kami telah berkoordinasi dengan Bidang terkait untuk membantu permasalahan yang Saudara sampaikan
Selesai
Selasa, 27 April 2021 - 08:23 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Sehubungan dengan permintaan Saudara untuk regulasi ekspor produk yang akan diekspor, bersama ini kami sampaikan :
1. Untuk mengetahui aturan lartas ekspor, perlu diketahui kode HS produk yang akan diekspor. Kode HS dapat dicek melalui website intr.insw.go.id atau dapat dikonsultasikan secara langsung ke Kantor Bea Cukai terdekat dengan membawa sampel atau foto produk
2. Secara umum, untuk ekspor produk tanaman/tumbuhan diperlukan Karantina oleh Balai Karantina Pertanian. Terkait hal tersebut dapat dikonsulatasikna secara langsung ke Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang.
Demikian disampaikan, semoga informasi ini bermanfaat, matur suwun