Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN79889236

Rincian Aduan

LGAN79889236

Selesai Public
KOTA PEKALONGAN
31 Mar 2019
0 ditandai
Klarifikasi Sertifikat Tanah gratis. apakah sebenarnya ada pembayaran untuk pembuatan sertifikat tanah. andaiakn ada batasanya berpa yg tidak melanggar aturan hukum? kalau tidak ada pemungutan dasarnya apa? kalau yang melaporkan apakah kena pidana? mohon jawabannya

Disposisi

Minggu, 31 Maret 2019 - 17:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Selasa, 23 April 2019 - 12:34 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas pertanyaan sodara

Selesai

Selasa, 23 April 2019 - 12:34 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

terimakasih atas pengaduan saudara untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri ..terimakasih