Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN79889236
Rincian Aduan
LGAN79889236
Selesai
Public
Klarifikasi Sertifikat Tanah gratis.
apakah sebenarnya ada pembayaran untuk pembuatan sertifikat tanah. andaiakn ada batasanya berpa yg tidak melanggar aturan hukum? kalau tidak ada pemungutan dasarnya apa? kalau yang melaporkan apakah kena pidana? mohon jawabannya
Disposisi
Minggu, 31 Maret 2019 - 17:15 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Verifikasi
Selasa, 23 April 2019 - 12:34 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas pertanyaan sodara
Selesai
Selasa, 23 April 2019 - 12:34 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
terimakasih atas pengaduan saudara untuk biaya nol rupiah dari BPN berupa penyuluhan...pengumpulan data alas hak...pengukuran tanah...Pemeriksaan tanah...penerbitan SK Hak pengesahan data yuridis dan fisik.. biaya sertipikat dan supervisi dan biaya yg dibebankan kepada masyarakat yaitu penyediaan surat tanah... BPHTB dan biaya Materai dan biaya Patok hal ini berdasarkan surat keputusan bersama SKB 3 menteri ..terimakasih