Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN79859139

Rincian Aduan

LGAN79859139

Selesai Public
KABUPATEN BANJARNEGARA
25 Jan 2020
0 ditandai
Maaf pak Ganjar laporan saya masalah penyedotan pasir kok blum ada tindaklanjutnya lokasi perbatasan kec.purworejo klampok ds sidareja(bodong) dengan desa karangjati(kalimati) yg bisa merusak lingkungan sekitarnya..mohon tindakannya pak.karena ada oknum perangkat dibelakangya.Saya mau tahu pak penyedotan pasir itu legal atau ilegal?klo legal itu nantinya bekas sedotan pasirnya mau dibuat apa...sekian Pak krna saya rakyat kecil tidak bisa berbuat apa2.

Disposisi

Minggu, 26 Januari 2020 - 13:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 27 Januari 2020 - 07:37 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Selesai

Senin, 27 Januari 2020 - 07:47 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan masyarakat an. Fatimatun Nada melalui laporgub tanggal 20-1-2020 terkait penambangan pasir menggunakan alat sedot di Kalimati Perbatasan Desa Sidareja, Kec. Klampok dan Desa karangjati, Kec. Susukan, kami telah melakukan peninjauan lapangan pada hari Selasa tanggal 21-1- 2020 dengan hasil sebagai berikut : 
1. Terdapat kegiatan penambangan menggunakan alat sedot di Kalimati Dusun Sidareja, Desa Purwareja Kec. Purwareja Klampok  sebagaimana yang dilaporkan dengan koordinat 7°28'42.3"S; 109°25'31.2"E. 
2. Pada lokasi tesebut dijumpai 2 (dua) alat sedot, 1 dalam kondisi menyala dan 1 dalam kondisi off dan 2 unit pick up.
3. Penanggungjawab kegiatan tersebut bernama Taryanto/Ato dan Darsim.
4. Kegiatan dilokasi tersebut sudah dilakukan selama satu bulan terakhir. 
5. Dilakukan pengarahan untuk berhenti melakukan kegiatan tsb.
6. Penanggungjawab bersedia dan telah menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan kegiatan penambangan.
Terima kasih