Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN79651027

Rincian Aduan

LGAN79651027

Selesai Public
KABUPATEN PATI
27 Mar 2021
0 ditandai
Salam hormat... mhn di tinjau ulang ijin bangunan Rumah Sakit Budi Agung yg baru. Kami sebagai warga sekitar merasa tidak pernah memberikan ijin pendirian RS baru tersebut. Kok bisa berdiri? Dampak lingkungan nya sumur tercemar dan berbau.

Disposisi

Minggu, 28 Maret 2021 - 11:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati

Verifikasi

Senin, 29 Maret 2021 - 08:23 WIB

Kabupaten Pati

laporan kami terima 

Progress

Kamis, 01 April 2021 - 08:57 WIB

Kabupaten Pati

telah dikoordinasikan dengan dinas terkait

Selesai

Jumat, 09 April 2021 - 10:16 WIB

Kabupaten Pati

Berikut jawaban dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pati . Sehubungan dengan itu kami sampaikan sebagai berikut : Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor 640/536/I/01.09/2020tanggal 3 September 2020 dan Dokumen Lingkungan sudah lengkap . Bersama dengan Personil Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pati telah melakukan verifikasi lapangan . Penanganan melalui kegiatan sebagai berikut :
  1. Pertemuan pendahuluan dengan pihak Rumah Sakit yang diwakili : - Lilis Anggriani, SH, sebagai Ketua Yayasan Budi Agung Pati, Budiati, SKM sebagai Kepala Instalasi Sanitasi dan Linen.
  2. Pemeriksaan terhadap dokumen lingkungan hidup dan perizinan yang terkait. 
  3. Pemeriksaan terhadap fasilitas proses kegiatan Rumah Sakit.
  4. Pemeriksaan terhadap fasilitas proses IPAL.
  5. Pemeriksaan terhadap fasilitas pengendalian pencemaran air. 
  6. Pemeriksaan terhadap fasilitas uji udara amben dan kebisingan.
  7. Pemeriksaan Tempat penyimpanan Sementara Limbah B3.
  8. Pemeriksaan TPS sampah sejenis sampah rumah tangga.
Untuk Pengendalian Pencemaran Air.  Pengelolaan Air Limbah :
  1. Sumber air limbah berasal dri kegiatan keperawatan, dapur, laundry, kamar yang yang diolah dengan IPAL. Sistem pengolahan air limbah yang digunakan adalah Aerob dan Anaerobik.
  2. Sudah memiliki izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pati No. 660.3/16/XI/2016 Tahun 2016 tanggal 13 Oktober 2016
  3. Air hasil pengeloaan limbah ditampung dahulu di kolam/bak penampungan sebelum dibuang melalui outfall ke saluran drainase.
Status Ketaatan terhadap Persyaratan teknis. 
  1. Telah melakukan pengolahan air limbah menggunakan IPAL dengan sistem Aerob dan Anaerobik.
  2. Konstruksi IPAL dan saluran air limbah dalam kondisi kedap air sehingga tidak terjadi  perembasan air limbah ke lingkungan
  3. Telah memasang alat ukur debit air limbah pada inlet IPAL dan outlet IPAL.
Bahwa mengenai limbah cair mengakibatkan keruhnya air sumur masyarakat dan menjadikan bau yang tidak sedap  (banger)., oleh Rumah Sakit sudah dilakukan pengambilan air baku oleh UPT LabKesDa kabupaten Pati didampingi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pati.