Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN79445917
KOTA SEMARANG, 04 Oct 2020
assalamualaikum pak gubernur.saya bekerja di PT.ALAM CITRA LESTARI,jl kawasan industri candi blok 11 no 7 semarang sebagai operator,ingin mengadukan pelanggaran yang di lakukan oleh perusahaan tempat saya bekerja.pelanggaran pertama : jam kerja dimulai dari jam 7 pagi sampai jam 7 malam tanpa di berikan upah lembur.dari hari senin sampai sabtu. pelanggaran kedua : gaji yang saya terima masih di bawah umk semarang kota.dengan segala kerendahan hati,saya mohon perhatian dari bapak gubernur..sekian dan terima kasih.
Disposisi
Senin, 05 Oktober 2020 - 10:17 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 06 Oktober 2020 - 14:43 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Kamis, 10 Maret 2022 - 09:08 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
PT. Alam Citra Lestari, KIC Blok XI-A No. 7 Semarang
Untuk tenaga kerja kurang dari 3 bulan upah dibayarkan Rp.90.000, - per hari, Untuk tenaga kerja lebih dari 3 bulan: Rp.100.000, - per hari, Untuk jabatan di atas operator: Rp.140.000, - per hari
Jam kerja Senin s/d Sabtu:
Shift 1: 07.00 WIB s/d 19.00 WIB, Shift 2: 19.00 WIB s/d 07.00 WIB
Lembur dilakukan setiap hari minggu yang dilakukan secara bergilir tiap bagian dari jam 07.00 WIB s/d 12.00 WIB dan dibayar Rp.130.000, - per hari terdiri dari uang harian Rp.100.000, - dan lembur Rp.30.000,-
Terhadap pelanggaran yang ada diberikan pembinaan dan akan segera dikeluarkan Nota Pemeriksaan. terimakasih
Selesai
Kamis, 10 Maret 2022 - 09:09 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI