Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN78576605

Rincian Aduan

LGAN78576605

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN SEMARANG
27 Nov 2019
0 ditandai
Kepada Yth. Gubernur Jawa Tengah dan Panitia Seleksi CPNS Pemerintah kab.Semarang Hanya sekedar mengingatkan karena belum adanya informasi yang disampaikan dari pemerintah kab.Semarang di website resmi maupun media massa/online guna menanggapi/menyesuaikan Permenpan no 23 tahun 2019 (distribusi II). Hal ini saya maksudkan untuk mengurangi jumlah peserta yang Tidak Memenuhi Syarat pada saat verifikasi CPNS 2019 karena kurangnya berkas akreditasi, berdasarkan Permenpan no 23 tahun 2019 (distribusi II), yang menyatakan tentang persyaratan akreditasi terbaru. Pada peraturan sebelumnya akreditasi yang harus dilampirkan adalah akreditasi program studi dan akreditasi perguruan tinggi (wajib keduanya). Di peraturan  terbaru Permenpan no 23 tahun 2019 (distribusi II) diubah menjadi dan/atau. Jadi untuk akreditasi dapat melampirkan salah satu dari akreditasi program studi atau akreditasi perguruan tinggi (tidak wajib keduanya). Dimohon untuk menyikapi dengan bijak laporan ini dan agar pesan ini sampai ke pemerintah kab.Semarang, laporan permasalahan ini guna untuk menanggulangi tidak terserapnya pelamar karena tidak tersosialisasinya permenpan terbaru ini. Terima kasih

Disposisi

Jumat, 29 November 2019 - 13:21 WIB

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Senin, 02 Desember 2019 - 14:09 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Njih terimakasih Laporannya

Selesai

Senin, 02 Desember 2019 - 14:16 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Kebijakan trsebut di kembalikan kepada masing-masing Pemda, namun, Pastinya Kab/Kota menggunakan Pijakan Permenpan No 23 Tahun 2019, karena itu dasar penerimaan CPNS tahun 2019