Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGAN76976859
Rincian Aduan
LGAN76976859
Selesai
Public
mohon bpk gubernur memperjuangkan guru honorer dfn sumber gaji apbd provinsidi SMA negeri yg sudah lulus PPG dan mempunyai sertifikat pendidik, serta semua data tunjangan profesi di info gtk sudah valid agar diusulkan operator simtun dinas untuk memperoleh TPG. karena semua syarat juga sudah terpenuhi. sudah lama pak kami mengabdi sebagai GTT di SMA negeri, sdh 12 tahun lebih. sekarang setelah Kemdikbud membuka program PPG DALJAB, kami bisa ikut dan lulus dgn perjuangan berat tapi sertifikat pendidik yg kami punya tdk memberi tambahan kesejahteraan apa2. terima kasih atas bantuan dan kebijaksanaanya.b
Disposisi
Rabu, 12 Juni 2019 - 09:28 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Verifikasi
Jumat, 14 Juni 2019 - 12:56 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Terkait usulan saudara, perlu kami jelaskan hal-hal sebagai berikut:
1. Permendikbud 37/2017 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Desember 2015 pada Pasal (6) menjelaskan bahwa guru yang telah lulus PPG memperoleh sertifikat pendidik. Dengan demikian GTT yang memenuhi ketentuan administrasi berhak mengikuti PPG.
2. Permendikbud no 33/2018 tentang Perubahan Atas Permendikbud 10/2018 tentang Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan Khusus, dan Tamsil guru PNSD secara substansial mengatur pengusulan, penetapan dan penyaluran Aneka Tunjangan khusus bagi Guru PNSD yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
3. Penyaluran TPG bagi Guru Tetap Non PNS (GTY) menjadi kewenangan Pemerintah Pusat (Kemdikbud).
4. Sampai dengan saat ini Pemerintah belum menerbitkan Regulasi yang mengatur pemberian TPG kepada GTT.
5. Atas hal-hal tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak memiliki landasan Normatif untuk mengusulkan SKTP bagi GTT di Jawa Tengah.
Demikian penjelasan kami semoga dapat dipahami.
Yakinlah bahwa kami tetap berupaya melaksanakan tugas layanan secara normatif.
Jika dasar normatif sudah diterbitkan oleh Pemerintah, pasti kami akan mengusulkan SKTP para GTT sesuai ketentuan.
Terima kasih.
Selesai
Kamis, 27 Juni 2019 - 10:16 WIBDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Terkait usulan saudara, perlu kami jelaskan hal-hal sebagai berikut:
1. Permendikbud 37/2017 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Desember 2015 pada Pasal (6) menjelaskan bahwa guru yang telah lulus PPG memperoleh sertifikat pendidik. Dengan demikian GTT yang memenuhi ketentuan administrasi berhak mengikuti PPG.
2. Permendikbud no 33/2018 tentang Perubahan Atas Permendikbud 10/2018 tentang Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan Khusus, dan Tamsil guru PNSD secara substansial mengatur pengusulan, penetapan dan penyaluran Aneka Tunjangan khusus bagi Guru PNSD yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
3. Penyaluran TPG bagi Guru Tetap Non PNS (GTY) menjadi kewenangan Pemerintah Pusat (Kemdikbud).
4. Sampai dengan saat ini Pemerintah belum menerbitkan Regulasi yang mengatur pemberian TPG kepada GTT.
5. Atas hal-hal tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak memiliki landasan Normatif untuk mengusulkan SKTP bagi GTT di Jawa Tengah.
Demikian penjelasan kami semoga dapat dipahami.
Yakinlah bahwa kami tetap berupaya melaksanakan tugas layanan secara normatif.
Jika dasar normatif sudah diterbitkan oleh Pemerintah, pasti kami akan mengusulkan SKTP para GTT sesuai ketentuan.
Terima kasih.