Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN76105209
KABUPATEN BANYUMAS, 25 Nov 2021
Pagi ini, kami meminta batuan ambulan ke Puskesmas Sumbang II untuk mengantarkan bapak ke RS akibat jatuh di kamar mandi dan tidak bisa bangun. Umur bapak saya 78 tahun. Petugas di puskesmas tidak bersedia dengan alasan bahwa Faskes Tingkat I bapak saya bukan di puskesmas tersebut. Kami tidak mau berdebat dan akhirnya membawa bapak ke RS dengan kendaraan kerabat. Yang saya tanyakan: 1. Apakah demikian bahwa hanya pasien yang faskes tingkat pertamanya di puskesmas tersebut yang bisa memanfaatkan ambulan? 2. Bagaimana jika terjadi keadaan darurat, apakah tidak termasuk prioritas? Setahu saya ambulan adalah salah satu fasilitas umum yang bisa dimanfaatkan oleh siapapun dalam keadaan darurat. Terima kasih.
Disposisi
Kamis, 25 November 2021 - 13:11 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 26 November 2021 - 10:14 WIB
Kabupaten Banyumas