Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN75968248

Rincian Aduan

LGAN75968248

Selesai Public
KOTA PEKALONGAN
16 Jan 2019
0 ditandai
Yth pak gubernur... mau lapor katanya bayar pajak kendaraan sudah dipermudah ini kok saya ke samsat cepat kota pekalongan masih dimintai bpkb asli. terus saya sampaikan masih di leasing... katanya suruh minta surat keterangan dari leasing terus perpanjangnya di samsat kota... padahal di situ jelas persyaratannya cuma ktp asli sama stnk dan bukti pelunasan pajak th sebelumnya.. saya juga gk pernah telat bayar pajak.. kalau suruh minta surat keterangan dari leasing kan makan waktu dan biaya.. parahnya lagi setelah di samsat kota ternyata tidak usah pakai bpkb apalagi surat keterangan dari leasing...

Disposisi

Rabu, 16 Januari 2019 - 10:01 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Verifikasi

Rabu, 16 Januari 2019 - 14:08 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Selesai

Rabu, 16 Januari 2019 - 14:11 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH (BAPENDA)

Mohon maaf, untuk tindaklanjut laporan Saudara silahkan datang langsung ke Samsat bertemu Kasi PKB untuk dibantu koordinasi dengan Instansi terkait