Detail Aduan
Rincian Aduan : LGAN75710381
KABUPATEN BANYUMAS, 01 Feb 2020
Asalamualaikum bp.gub ..saya mendapat gaji jauh di bawah UMK. Saya bekerja di ptpn lx kebun kerumput KARANGRAU, BANYUMAS (BUMN) Setatus saya karyawan harian lepas murni (HLM) Saya sudah bekerja hampir 7th, Pertama bekerja saya mndapat upah harian sekitar 26 ribu.dan sampai sekarang Saya mendapat upah harian 40rb.karna setiap tahun ada kenaikan upah 2-3ribu / hari. Apkah memang peraturan UU tentang Upah Minimum tidak berlaku Untuk setatus Karyawan HLM seperti saya?? Padahal porsi,waktu,pekerjaan sama dengan karyawan setara 1A.bahkan bisa di bilang lebih produktif karyawan HLM.dan upah kami jauh di bawah UPAH karyawan 1A yang mendapat upah di atas UMK. Dengan upah saya di tahun 2020 yang serba mahal saya kira kurang Layak. UMK KAB.BANYUMAS 2020 Rp.1.900.000,00 dan saya hanya mndapat gaji 1jt.an.
Disposisi
Sabtu, 01 Februari 2020 - 19:25 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 03 Februari 2020 - 08:05 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Senin, 03 Februari 2020 - 09:16 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selesai
Selasa, 01 September 2020 - 06:01 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI