Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGAN75710381

Rincian Aduan

LGAN75710381

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
01 Feb 2020
0 ditandai
Asalamualaikum bp.gub ..saya mendapat gaji jauh di bawah UMK. Saya bekerja di ptpn lx kebun kerumput KARANGRAU, BANYUMAS (BUMN) Setatus saya karyawan harian lepas murni (HLM) Saya sudah bekerja hampir 7th, Pertama bekerja saya mndapat upah harian sekitar 26 ribu.dan sampai sekarang Saya mendapat upah harian 40rb.karna setiap tahun ada kenaikan upah 2-3ribu / hari. Apkah memang peraturan UU tentang Upah Minimum tidak berlaku Untuk setatus Karyawan HLM seperti saya?? Padahal porsi,waktu,pekerjaan sama dengan karyawan setara 1A.bahkan bisa di bilang lebih produktif karyawan HLM.dan upah kami jauh di bawah UPAH karyawan 1A yang mendapat upah di atas UMK. Dengan upah saya di tahun 2020 yang serba mahal saya kira kurang Layak. UMK KAB.BANYUMAS 2020 Rp.1.900.000,00 dan saya hanya mndapat gaji 1jt.an.

Disposisi

Sabtu, 01 Februari 2020 - 19:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Senin, 03 Februari 2020 - 08:05 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti.

Progress

Senin, 03 Februari 2020 - 09:16 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan sudah kami sampaikan ke Mediator Hubungan Industri Kab. Banyumas utuk selanjutnya ditidaklanjuti. Terimakasih.

Selesai

Selasa, 01 September 2020 - 06:01 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai.